Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Century

Kabareskrim Irjen Pol Sutarman
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Kepolisian menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Bank Century atas nama Johanes Harwono. Total tersangka dalam kasus ini, 38 orang.

Dalam rapat dengan Tim Pengawas Century DPR, Rabu 10 Oktober 2012, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Sutarman menjelaskan, Johanes ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2012.Tapi, Sutarman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal yang dikenakan terhadap tersangka baru tersebut.

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Kemajuan lainnya, tambah dia, ada penambahan satu berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Totok Kuncoro dalam tindak pidana pencucian uang.

"Dengan perkara pokok penipuan atau penggelapan dengan cara menempatkan dana hasil kejahatan di rekening GNU yang berasal dari penggelapan hasil penjualan aset Bank Century dan penipuan nasabah bank Antaboga," jelas Kabareskrim.

Dengan demikian, jumlah perkara yang selesai penyidikan P21 adalah adalah 25 berkas perkara. Dengan perincian telah divonis 14 berkas perkara, proses penuntutan 7 berkas perkara, dan menunggu proses sidang 4 berkas perkara.

Selanjutnya, imbuhnya, ada penambahan satu laporan polisi yang merupakan pengembangan proses penyidikan kasus Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. "Sehingga total laporan polisi menjadi 12 laporan polisi," ujar Sutarman.

Loyal Dukung Prabowo, Maruarar Sirait: Kita Gak Ada Bicara jabatan Menteri

Kabareskrim pun menjabarkan upaya penangkapan empat tersangka kasus Century yang masih buron, hingga saat ini. "Kepolisian masih terus mencari dan berkoordinasi dengan Interpol."

Untuk DPO , Polri melalui atase kepolisian di KBRI Arab Saudi telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Riyadh. "Ada respon positif dari Gubernur Riyadh dan telah memerintahkan kepala kepolisian Riyadh untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan."

Waraq, kata Sutarman, pernah tertangkap tetapi dilepas kembali karena proses penahanan di sana hanya 72 jam. "Proses bersurat yang lama yang membuat tersangka dilepas." (sj)

Warga Gaza mengunjungi rumah mereka yang hancur dibombardir Israel

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun Untuk Bangun Semua Rumah yang Hancur di Gaza

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyebut bahwa pembangunan kembali rumah-rumah di Jalur Gaza dapat memakan waktu hingga 80 tahun.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024