PKB Ingin Syarat Pencalonan Presiden Diperketat

PKB Daftar Peserta Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews – Partai Kebangkitan Bangsa meminta agar presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dinaikkan. PKB juga ingin syarat pengajuan calon presiden dalam UU Pilpres itu diperketat.

“Kami berpandangan, syarat pencapresan minimal seperti di UU Pilpres yang sekarang. Lebih baik jika jika presidential thereshold dinaikkan 5 persen” kata Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja’far, Senin 8 Oktober 2012.

Seperti diketahui, UU Pilpres yang saat ini berlaku mensyaratkan capres dan cawapres diajukan oleh partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara sah nasional. Artinya, parpol dengan perolehan suara di bawah itu, tak bisa mengajukan capres dan cawapres.

“Kalau dinaikkan 5 persen, syaratnya jadi 25 persen kursi DPR dan 30 persen suara sah nasional,” ujar Marwan. Usulan itu telah disampaikan PKB dalam rapat Sekretariat Gabungan Partai Koalisi pekan lalu, Kamis 4 Oktober 2012, yang membahas tentang RUU Pilpres.

Marwan mengungkapkan, mayoritas anggota Setgab Partai Koalisi dalam rapat itu cenderung menyepakati agar presidential threshold dalam UU Pilpres tetap 20 persen seperti yang berlaku saat ini.

Sementara soal syarat pencapresan yang diminta PKB diperketat, partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu berpendapat hal itu perlu dilakukan agar calon presiden yang akan maju pada Pemilu 2014 didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki porsi kursi besar di DPR.

Hal itu, lanjut Marwan, penting bagi kesinambungan dan kekompakkan kinerja antara pemerintah dan DPR ke depannya. “Sehingga ada sinergisitas antara parlemen dan pemerintah. Kalau tidak begitu, akan terjadi instabilitas pemerintahan,” ujarnya.

PKB juga mengusulkan agar UU Pilpres mengatur tentang koalisi partai sejak awal pencapresan, agar koalisi di parlemen lebih kuat. “Supaya ada efektivitas pemerintahan dan untuk memperkuat sistem presidensiil. Jadi koalisi tidak hanya kulitnya saja,” kata Marwan.

Berseberangan dengan keinginna partai koalisi untuk memperketat syarat pencapresan lewat kenaikan presidential threshold, Partai Gerindra yang bakal mengusung Prabowo Subianto sebagai capres pada Pemilu 2014 justru meminta agar angka presidential threshold diturunkan.

Tiga pengurus Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra bahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu. Permohonan uji materi itu diajukan atas nama pribadi.

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, selaku salah satu pemohon menyatakan, Pasal 9 UU Pilpres yang mensyaratkan parpol pengusung capres dan cawapres harus memperoleh 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara sah secara nasional, bertentangan dengan Pasal 6 a ayat 1 UUD 1945 yang hanya mengatur pencalonan presiden diusulkan oleh parpol peserta pemilu.

Timnas Indonesia 'Gendong' Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23
Selebrasi gol Oxford United

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship

Oxford United berhasil memastikan tiket ke partai playoff untuk promosi ke Divisi Championship musim depan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024