Rieke-PDIP: Pemerintah Jangan Adu Domba Buruh dan Pengusaha

Demo Buruh di DPRD
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan buruh maupun pengusaha adalah bagian dari rakyat. Oleh karena itu pemerintah wajib melindungi keduanya.

"Sayangnya pemerintah seolah tidak hadir bahkan menjalankan politik adu domba yang mengakibatkan ketidakharmonisan antara pekerja dan pemberi kerja," kata Rieke kepada VIVAnews, Jumat 5 Oktober 2012. Ketidakharmonisan itulah yang memicu gejolak hubungan industrial.

Jika itu dibiarkan terus, ujar Rieke, maka pertumbuhan ekonomi yang selama ini dibanggakan pemerintah adalah angka semu dan tidak berkorelasi langsung dengan kesejahteraan rakyat. Pada akhirnya, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi barang-barang luar.

"Indonesia juga sekedar menjadi tempat bagi negara asing untuk menanamkan modal-modalnya, dan tempat bagi negara asing untuk mengambil bahan baku industri mereka," kata Rieke. Semua itu akan menjadikan Indonesia sebagai pusat buruh upah murah.

"Maka politik upah murah dan tenaga kerja sistem outsourcing harus dihentikan. Pemerintah juga harus menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat," ujar politisi PDIP itu.

Rieke juga mendesak pemerintah menerapkan kebijakan politik yang propengusaha dan industri dalam negeri. Bentuk keberpihakan pada pengusaha domestik itu dapat dikejewantahkan melalui subsidi energi, keringanan pajak, bunga bank yang rendah, perbaikan infrastruktur, penghapusan pungutan liar, perizinan yang cepat dan efisien, bea masuk bagi barang dari luar negeri, serta mengembangkan industri bahan baku dan industri lanjutan.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan

Menteri Dituntut

Ketua Komisi IX DPR Rakyat Ribka Tjiptaning juga menuntut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, untuk melakukan langkah konkrit guna mengubah nasib buruh korban outsourcing dalam waktu kurang dari satu tahun. "Setiap rapat kerja masalah buruh selalu kita angkat, tapi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah," kata Ribka, Kamis 4 Oktober 2012.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan sistem outsourcing hanya boleh digunakan di lima bidang, yakni cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.

Heru Budi Didesak Segera Bangun Proyek Pengelolaan Sampah Sunter yang Mangkrak 5 Tahun

"Jadi outsourcing yang tidak sesuai UU No 13 Tahun 2003 yang hanya di lima sektor harus dihapus. Sekarang BUMN juga mabuk outsourcing. Apa-apa outsourcing, yang inti juga outsourcing," ujar Ribka.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah mengancam akan menutup perusahaan outsourcing yang nakal. Kementerian saat ini sedang mendata sejumlah perusahaan outsourcing nakal di daerah-daerah.

Muhaimin menjelaskan, kebanyakan perusahaan outsourcing nakal beroperasi di daerah. Perusahaan itu biasanya semena-mena dalam mengeksploitasi dan memotong upah tenaga kerja. "Perusahaan outsourcing yang seperti itu yang akan kami tutup, sedangkan yang menjalankan sesuai aturan akan kamiu jamin," kata Muhaimin. (ren)

Ilustrasi menabung.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Sebagai generasi penerus bangsa dengan akses yang luas terhadap produk dan layanan keuangan, anak muda seharusnya bisa lebih bijak merencanakan serta mengelola keuangan. 

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024