Izin Pemeriksaan Pejabat Harus Diperjelas

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membicarakan masalah izin presiden saat pemeriksaan pejabat negara yang diduga terseret kasus korupsi.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, hal itu merupakan hambatan pada proses yuridis kasus-kasus dugaan korupsi. "Ketika polisi dan kejaksaan akan memeriksa pejabat kan harus pakai izin," kata Antasari disela rapat koordinasi di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa 3 Maret 2009.

Komisi antikorupsi, kata Antasari, akan membahas masalah izin pemeriksaan ini dengan Mahkamah Agung. Sebab, kata dia, saat ini ada aturan yang menyatakan jika dalam 60 hari izin tidak keluar, polisi dan jaksa bisa langsung melakukan penyidikan.

"Tapi, pada kenyataannya kontroversial. Ada yang tersendat karena izin harus ada," kata Antasari. Ada kasus yang tetap jalannya penyidikannya meski tanpa izin.

Menurutnya, harus ada kejelasan aturan terkait izin pemeriksaan pejabat negara dari presiden ini.

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu malam, 24 April.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024