- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak akan diteruskan. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, pemerintah tak ingin melanjutkan pembahasan.
Dalam pembicaraan non-formal dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, pemerintah menyatakan akan menghentikan RUU Kamnas tersebut. "Pemerintah sepakat untuk tidak meneruskan," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2012.
Meski demikian, Hasanuddin mengatakan, Purnomo tidak membeberkan alasan mengapa RUU tersebut dihentikan. Pemerintah, kata dia, akan mendahulukan mengajukan RUU Disiplin Militer.
"Dulu KUHAP Disiplin Militer belum jelas dan hukuman tidak sesuai HAM karena masih mengambil hukum disiplin Belanda," ungkap dia.
Sebelumnya, menuai polemik dalam pembahasannya. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa UU Keamanan Nasional sebenarnya tidak diperlukan karena kewenangan masing-masing aparat yang bertanggungjawab untuk hal tersebut sudah diatur secara baik dalam undang-undang tersendiri.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebelumnya menyatakan, RUU ini tak hanya mengatur pembentukan Dewan Keamanan Nasional, namun juga berisi penentuan situasi keamanan nasional seperti darurat militer, tertib sipil atau normal. Rancangan juga mengatur intelijen daerah atau menentukan siapa yang memutuskan ada gangguan seperti wabah atau krisis pangan.
Selain itu, RUU ini juga mengatur berbagai ancaman tradisional seperti perdagangan manusia dan terorisme. RUU ini diharapkan menjadi payung dari UU Intelijen dan UU Antiterorisme. (eh)