Usung Prabowo Jadi Capres, Gerindra Gugat UU Pilpres

Kampanye Gerindra
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Sejumlah pendukung Prabowo Subianto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Senin 1 Oktober 2012, terkait Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu pemohon uji materi itu, Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan Pasal 9 UU Pilpres itu bertentangan dengan konstitusi. Pasal 9 UU Pilpres mensyaratkan partai politik yang mengusung capres dan cawapres harus memperoleh 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara sah secara nasional.

“Menurut kami, itu bertentangan dengan Pasal 6 a ayat 1 UUD 1945 yang hanya mengatakan pencalonan presiden diusulkan oleh parpol peserta pemilu,” kata Habiburokhman usai mendaftarkan uji materi UU Pilpres di Gedung MK, Jakarta.

Habiburokhman mengatakan, pihaknya hanya mempermasalahkan frasa dalam pasal tersebut yang menyatakan “Dua puluh persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional.” Pasal itu, menurut dia, menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dia dan para pemohon lainnya berharap, MK dapat menafsirkan Pasal 9 UU Pilpres itu menjadi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 3,5 persen dari suara sah secara nasional.”

Angka 3,5 persen itu, Habiburokhman melanjutkan, diperoleh berdasarkan UU Pemilu yang baru yang telah diuji di MK. “Artinya presidential threshold memang sudah sangat tepat jika disamakan dengan parliamentary threshold,” kata dia.

Selain Habiburokhman, keempat pemohon yang mengajukan uji materi Pasal 9 UU Pilpres ini adalah Ketua Bidang Litbang DPP Gerindra Said Bakhri, Adhe Dwi Kurnia, dan Muntasir Mustaman. Para pemohon ini berasal dari pengurus DPP Gerindra, namun ia mengaku mewakili pribadi dalam mengajukan permohonan uji materi itu. (art)

Simone Inzaghi Kangkangi Jose Mourinho Usai Inter Milan Juara Liga Italia
DPC PKB Kota Malang membuka pendaftaran Bacawali di Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024

PKB Kota Malang akan mengusulkan 4 nama ke DPP PKB.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024