- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, hasil audit kinerja KPK akan digunakan sebagai input revisi Undang-Undang KPK.
"Sekalian untuk verifikasi draf yang disiapkan Komisi III," ujar Eva di Jakarta, Jumat 28 September 2012.
Menurut Eva, audit kinerja KPK untuk memastikan apakah tugas pokok fungsi sesuai undang-undang terpenuhi. "Nggak ada kaitannya dengan status WTP yang fokusnya pertanggungjawaban penggunaan keuangan," tegas dia.
Eva berharap BPK dapat memberikan hasil audit tersebut secepatnya. Ke depan, Komisi III akan mengaudit seluruh mitra kerjanya. "Nantinya semua partner-partner besar juga akan dimintakan laporan audit kinerjanya," ungkap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, mengatakan, Komisi III harus menjelaskan permintaan audit KPK itu secara spesifik, karena ada tugas-tugas KPK yang memang tak boleh diintervensi pihak lain. "Harus jelas dulu audit apa, apakah audit pengelolaan keuangan atau kinerja pelaksanaan tugas pokok," kata Hasan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, menjelaskan, pihaknya tak hanya meminta audit kinerja KPK, tapi juga seluruh mitra komisinya. "Bukan cuma KPK, yang lain juga sama," kata dia.
Tujuannya untuk mengetahui hubungan antara anggaran dan kinerja lembaga. "Apakah anggaran itu pas atau harus ditambah," imbuh politisi Demokrat itu. (art)