- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR, Gede Pasek Suardika, mengatakan, terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ini sikap partai Demokrat justru ingin memperkuat posisi KPK.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dilakukan revisi terhadap UU KPK itu.
"Dukungan kepada KPK harus dilakukan, dengan begitu pengawalan terhadap revisi UU KPK lebih bagus lagi. Sehingga apa-apa kewenangan KPK yang belum jelas selama ini kita perjelas di sana. Yang dianggap tidak cocok kita perbaiki," kata politikus Demokrat itu di Gedung DPR, Kamis 27 September 2012.
Misalnya, soal pengaturan norma penyidik. "Penyidik sekarang kan kontroversial, apakah KPK boleh penyidik mandiri atau tidak. Itu yang harus diperbaiki dan ditegakkan dalam undang-undang," kata dia.
Hal-hal yang perlu diatur dalam UU itu misalnya, soal pergantian pimpinan di tengah jalan yang belum diatur dalam UU KPK. "Itu harus dimasukkan," kata dia.
Hal lain yang perlu diatur secara jelas, misalnya soal penyadapan yang perlu diatur lebih detail. "Penyadapan, menurut saya di negara mana pun diatur tanpa mengurangi gerak kerja KPK," kata dia.
Meski begitu, kata Pasek, saat ini badan legislasi masih mengkaji UU KPK tersebut. "Sekarang bola ada di mereka. Mereka yang akan mengkajinya, bagaimana harus disempurnakan dan diperbaiki," kata dia.