- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi mengkritisi wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi memberantas korupsi di jalur pencegahan saja, tanpa penindakan hukum. Ia menilai KPK masih harus dipersenjatai penegakan hukum.
"Ada pendapat bahwa KPK di negara lain, hanya berwenang di bidang pencegahan. Ini harus dikritisi secermat-cermatnya. Negara lain itu kan relatif lebih maju ketimbang Indonesia," kata Didi kepada VIVAnews, Rabu 26 September 2012.
Didi pun memaparkan mengapa sejumlah KPK di beberapa negara hanya dibatasi kewenangan di pencegahan. Pertama, secara ekonomi dan politik, negara itu niscaya sudah lebih maju dibandingkan dengan Indonesia.
Kedua, indeks persepsi korupsi di negara tersebut pun pasti jauh lebih tinggi ketimbang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
"Ketiga, budaya hukum di negara itupun tentu lebih bagus ketimbang Indonesia."
Selanjutnya, sistem atau praktik birokrasi dan pelayanan publik di negara tak seamburadul praktik birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.
"Terakhir, penegakan hukum institusi ataupun penegak hukum di negara lain tentu juga sudah sedemikian efektif, paling tidak bila dibandingkan dengan Indonesia."
Oleh karena itu, Didi tidak setuju jika ada upaya melemahkan kewenangan KPK melalui revisi UU KPK. Indonesia masih membutuhkan KPK dengan kewenangannya yang seperti saat ini sebab korupsi masih merajalela.
Dalam draf revisi usulan DPR, ada dua poin penting yang menjadi perdebatan hangat berbagai kalangan, yakni penyadapan dan penuntutan. Dalam draf itu, KPK harus meminta izin pengadilan negeri jika ingin menyadap.
Sementara itu, DPR pun ingin menghilangkan kewenangan penuntutan pada KPK dan mengembalikan ke Kejaksaan.
Di luar itu, sempat pula mencuat wacana agar KPK hanya berwenang di bagian pencegahan. Wacana lain, kata Didi, KPK diperbolehkan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), seperti kepolisian dan kejaksaan. (umi)