Gubernur Tak Bisa Nikmati Upah Pungut Pajak

VIVAnews - Penghentian kucuran upah pungut pajak tidak hanya berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta. Aturan ini juga berlaku untuk Gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan aparat penunjang lain di seluruh Indonesia.

"Surat edaran berlaku untuk seluruh Indonesia," kata Sekretaris Daerah Jakarta, Muhayat, saat berbincang dengan VIVAnews, Minggu 1 Maret 2009.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M Jasin menyatakan, bahwa upah pungut pajak terjadi di seluruh provinsi. Pola-pola pemungutan yang dilakukan pun hampir sama.

Muhayat menjelaskan, bahwa surat edaran itu, mengatur upah pungut hanya boleh diterima oleh pelaksana pemungutan. Besarnya yakni 70 persen dari upah pungut. Sedangkan untuk aparat penunjang seperti Gubernur, anggota DPRD, dan aparat lainnya dihentikan hingga ada revisi keputusan Menteri Dalam Negeri tentang upah pungut.

Revisi itu kini tengah dibahas antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Departemen Dalam Negeri atau Depdagri. Komisi menginginkan Depdagri merevisi Keputusan Mendagri tentang upah pungut. Komisi ingin agar penerima upah pungut hanya petugas pemungut pajak saja.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Selain itu, ada enam daerah yang paling krusial kasus upah pungutnya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Tips Sukses dari Konten Kreator Abibayu, Always On dan Inovasi Kreatif
Kecelakaan beruntun akibat truk yang ugal ugalan terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim, Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan

Polisi merevisi jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024