- Antara/ Regina Safri
VIVAnews - Sri Sultan Hamengku Buwono X harus mundur dari partai politik yang selama ini menaunginya, Partai Golkar. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang baru disahkan DPR.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla tidak mempersoalkan mundurnya Sultan dari partai. "Tidak apa-apa. Itu kan konsekuensi," kata Kalla di Yogyakarta, Sabtu 1 September 2012.
Langkah Sultan, imbuhnya, sudah sesuai dengan UUK DIY. Sebelumnya, Sultan pun tak keberatan dengan isi UUK DIY dan bersedia mundur dari Golkar. Meski begitu, imbuh Sultan, dirinya tetap bisa berpolitik karena gubernur adalah figur politik.
"Saya cuma tidak boleh menjadi anggota parpol artinya saya harus mundur dari Golkar," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun menilai Sultan tetap bisa menjadi . UUK DIY tidak mematikan hak politik Sultan. "Cuma beliau tidak boleh lagi menjadi pengurus parpol," kata Gamawan saat pengesahan UUK DIY, Kamis lalu.