"Putusan MK Kembalikan Prinsip Keadilan"

Sidang Putusan Judical Review Penodaan Agama
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi partai politik telah mengembalikan prinsip keadilan. Bahkan, putusan MK itu juga menghilangkan rasa diskriminasi dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

"Kami apresiasi putusan MK. Menurut kami sudah tepat keputusan MK yang meminta agar terhadap semua parpol dilakukan verifikasi ulang baik parpol yang punya kursi di parlemen ataupun tidak," kata Titi kepada VIVAnews, Kamis 30 Agustus 2012.

Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Bawang Merah di Brebes, Awasi Penimbunan

Putusan MK menyebutkan bahwa semua partai politik yang ingin maju di Pemilu 2014 harus verifikasi ulang ke KPU. Baca berita lengkap di

"Keputusan MK tepat itu telah menghilangkan diskriminasi dan ketidakadilan antarpartai," kata dia. "Apalagi persyaratan untuk jadi peserta Pemilu 2014 lebih sulit daripada jadi peserta Pemilu 2009 lalu," ujarnya.

Selain itu, Titi juga mengapresiasi putusan MK soal ambang batas suara atau parliementary threshold (PT) sebesar 3,5 persen. Amar putusan MK menyatakan, ambang batas 3,5 persen itu tidak berlaku secara nasional. Dalam hal ini hanya berlaku untuk DPR, bukan DPRD dan DPD.

"Soal ambang batas, meski permohonan kami untuk pemberlakuan ambang batas secara berjenjang tidak dikabulkan, tapi kami sangat mengapresiasi MK yang sudah sangat tepat membatalkan keberlakuan ambang batas secara nasional," kata dia.

Titi juga melihat, ada kekhawatiran sejumlah parpol sebagai akibat putusan MK itu. Apalagi parpol-parpol itu adalah "langganan" peserta Pemilu dan Parlemen.

Sejak awal dia menilai, dalam membuat peraturan partai di parlemen, para anggota dewan yang notabene banyak dari kader partai, telah berhitung terhadap hal-hal yang membawa kelebihan dan keuntungan lebih bagi kelompok mereka sendiri.

"Ya, itu menandakan mereka memang sejak awal mendesain pengaturan yang dibuat untuk menguntungkan mereka sendiri," katanya.

Mestinya, parpol belajar bahwa aturan yang tidak adil dan diskriminatif tidak akan bisa melenggang begitu saja. Pasti akan ada perlawanan hukum dari rakyat. "Ini kan jadinya habiskan energi saja. Buat aturan yang inkonstitusional dan rentan digugat," ucap dia.

Pasca putusan MK mengenai verifikasi parpol dan ambang batas keluar Rabu 29 Agustus 2012, banyak pernyataan muncul dari para elite partai. Ada yang menanggapi sinis, namun ada pula yang tidak mempersoalkannya.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalkan. Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq menilai, putusan MK yang mengharuskan partai politik lama mengikuti proses verifikasi di KPU sebagai hal yang aneh. "Lucu kalau tiap Pemilu partai politik lama diverifikasi," kata Mahfudz.

Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) tak merasa keberatan dengan putusan MK itu. “Kami menyambut baik hal itu. Insya Allah kami sudah siap. Tak ada masalah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN, Tjatur Sapto Edy.

Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) langsung siap melakukan verifikasi ulang ke KPU. "Verifikasi ulang sudah kami perkirakan sebelumnya. Kami memang sudah siap," kata Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani.

Diberitakan sebelumnya, putusan MK yang diketok Rabu 29 Agustus 2012, menjawab empat permohonan uji materiil atas UU Pemilu. Selain Perludem, UU ini pun digugat sejumlah partai politik di bawah pengacara Yusril Ihza Mahendra. (umi)

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 30 April 2024
Viral pernikahan low budget di TikTok.

Viral di TikTok Pernikahan Low Budget, Enggak Sampai Rp3 Juta

Pasangan ini menggelar acara pernilahan dengan biaya seminim mungkin. Pernikahan low budget (biaya rendah) ini pun viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024