- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, bahwa semua partai politik, baik yang lolos dan tidak lolos verifikasi pada Pemilu 2009 serta partai baru, harus tetap mengikuti tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Demikian bunyi putusan MK saat sidang uji materiil Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Gedung MK, Jakarta, Rabu 29 Agustus 2012. Dasar pertimbangannya adalah asas keadilan dan rasionalitas persamaan.
"Semua partai politik yang ikut Pemilu 2014 harus ikut verifikasi di KPU dengan syarat yang sama. Baik parpol lama dan baru, baik yang punya kursi di parlemen atau pun tidak," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD.
Adapun Pasal 8 Ayat 2 UU No 8/2012 tentang verifikasi partai politik menjelaskan partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan partai baru untuk menjadi peserta pemilu sebelumnya dan partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu, harus memenuhi persyaratan tertentu. Pasal itu dimaksudkan untuk menyederhanakan partai politik.
Pasal 8 Ayat 2 UU No 8/2012 sepanjang frasa "Yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru" dan sepanjang frasa "Yang dimaksud dengan partai politik baru adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu" menurut Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah dalam pertimbangannya mengatakan, penyederhanaan tidak dapat dilakukan dengan memberlakukan syarat-syarat berlainan kepada masing-masing partai politik. Syarat yang harus dipenuhi partai ternyata berbeda bagi syarat partai politik yang harus dipenuhi sebagai peserta Pemilu 2014 itu sangat berat.
"Dengan demikian tidak adil partai yang lolos di Pemilu 2009 tidak diverifikasi lagi," kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. (umi)