Kasus Skandal Tripanca Group

Polisi: Bupati Bisa Jadi Tersangka

VIVAnews - Kepolisian sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam kasus kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca, Lampung.

"Kalau ada kerugian negara, Bupati Lampung Timur dan Tengah bisa jadi tersangka," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Jose Rizal, Jumat 27 Februari 2009.

Meski demikian, kata dia, penyidik menilai ada dugaan kerugian negara. Sebab ada uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur dan Tengah yang disimpan di BPR Tripanca itu. Jose mengungkapkan APBD Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar dan Lampung Tengah Rp 60 miliar.

"Tapi, kami tidak bisa begitu saja menetapkan kerugian negara. Kami masih tunggu hasil penghitungan BPKP," kata dia. Sejauh ini, Jose mengungkapkan belum mengantongi izin pemeriksaan dua bupati itu dari Presiden.

Penyelidikan dugaan korupsi ini merupakan tindak lanjut penyidikan polisi dalam skandal kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca senilai Rp 378 miliar.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024