RUU Perguruan Tinggi Disahkan Jadi UU

Ilustrasi/Peserta Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Sumber :
  • Antara/ Sahrul Manda Tikupadang

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Perguruan Tinggi menjadi Undang-undang Perguruan Tinggi. Ketua DPR, Marzuki Alie, mengatakan inti dari RUU ini adalah agar penyelenggaraan pendidikan tinggi harus didasarkan pada kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

"RUU tentang Perguruan Tinggi memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 13 Juli 2012.

Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan tinggi harus bebas dari pengaruh politik praktis. "RUU Pendidikan Tinggi adalah salah satu kesatuan dalam pendidikan nasional," katanya.

Draf RUU tentang Pendidikan Tinggi terdiri dari 12 Bab dan 100 Pasal, dengan pokok-pokok pengaturan substansi sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum, Dasar, Asas, Fungsi, Tujuan (Pasal 1 sampai Pasal 5)
2. Penyelenggara Pendidikan Tinggi (Pasal 6 sampai Pasal 49)
3. Kerjasama Internasional (Pasal 50)
4. Penjamin Mutu (Pasal 51 sampai Pasal 57)
5. Pengelolaan Perguruan Tinggi (Pasal 58 sampai Pasal 72)
6. Kemahasiswaan (Pasal 73 sampai Pasal 77)
7. Pengembangan Peguruan Tinggi (Pasal 79 sampai Pasal 82)
8. Pendanaan dan Pembiayaan Pendidikan Tinggi (Pasal 83 sampai Pasal 89)
9. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Lembaga Negara Lain (Pasal 90)
10. Peran serta Masyarakat (Pasal 91).

UU Perguruan Tinggi ini mengisi kekosongan hukum akibat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada April 2010 lalu.

Penonton Indonesia Bakal Adakan Nobar Episode Terakhir Queen of Tears, Catat Jadwalnya!
Ilustrasi ibu hamil

5 Makanan yang Wajib Dihindari oleh Wanita Hamil, dari Daging Mentah hingga Kafein

Hamil adalah periode yang penting dalam hidup seorang wanita, dan menjaga pola makan yang sehat adalah salah satu cara terbaik untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024