Pimpinan DPR Tak Bisa Campuri Kasus Alquran

Al-Quran
Sumber :
  • http://asalmulane.blogspot.com

VIVAnews - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan dewan tidak bisa mengawasi masalah teknis yang berada di tiap komisi, termasuk pembahasan pengadaan Alquran oleh Komisi VIII. Kewenangan mereka hanya sebatas koordinasi.

"Artinya sudah sangat jelas, secara substansi ruang rapat komisi memiliki legitimasi yang sangat kuat," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 4 Juli 2012.

"Batasan yang sangat jelas tidak memiliki ruang untuk mengintervensi kewenangan fungsi budgeting yang ada di Komisi VIII," lanjutnya.

Selama ini, Taufik menambahkan, masalah anggaran komisi VIII sudah berjalan terbuka. Pembahasan anggaran juga sudah banyak yang diawasi.

Taufik pun mengaku tak akan mampu mencegah jika ada anggota komisi di bawahnya yang melakukan korupsi. "Kalau saya bisa cegah itu, luar biasa," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Tersangka itu adalah politisi PartaiGolkar, Zulkarnaen Zabbar dan anaknya, DP yang merupakan rekanan pengadan Alquran.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan
Pabrik perakitan barang-barang jadi elektronik.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik

PT Supertone (SPC) mendukung penuh atas penegakan peraturan Kementerian Perindustrian tentang pembatasan impor barang-barang jadi elektronik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024