Bank Mutiara Tak Mau Bayar ke Nasabah Century

Direktur Utama Bank Mutiara (dulu Bank Century), Maryono, di rapat pansus
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews – Hasil rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR bersama Menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Mutiara (dulu Bank Century), dan nasabah Bank Century di Gedung DPR, Rabu 4 Juli 2012, mewajibkan Bank Mutiara untuk membayar kerugian nasabah Bank Century sesuai putusan Pengadilan Negeri Solo dan Mahkamah Agung.

Namun Bank Mutiara tetap menyatakan belum bersedia membayar ganti rugi tersebut dengan alasan mereka belum menerima surat putusan pengadilan terkait.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka

Bank Mutiara baru bersedia membayar apabila sudah menerima surat keputusan pengadilan itu. Salinan SK itu pun belum diterima oleh LPS dan Kementerian Keuangan sehingga keputusan pengadilan belum dapat dieksekusi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Solo dan MA mengeluarkan SK tertanggal 19 April 2012 yang berisi keharusan Bank Century atau Bank Mutiara mengembalikan uang milik 27 nasabah Bank Century Cabang Solo sebesar Rp35,43 miliar dan membayar denda Rp5,67 miliar.

“Kami akan menentukan langkah selanjutnya setelah menerima surat keputusan pengadilan,” kata Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, di Gedung DPR.

Menurutnya, putusan pengadilan itu akan berdampak besar pada keuangan Bank Mutiara. “Kami berharap Timwas memahami bahwa Bank Mutiara masih dalam tahap penyehatan,” ujar Maryono.

Apapun, Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century, Z Siput L, meminta Bank Mutiara untuk tetap membayar ganti rugi. “Atas adanya dua keputusan hukum tersebut, ada kejadian yang tidak bisa dihapuskan. Tidak ada yang bisa mengelak bahwa Bank Century menjual reksadana Antaboga bodong,” kata Siput.

Ketua Timwas Century Pramono Anung pun sepakat dengan Siput. “Yang mengeksekusi kan Bank Mutiara. Jadi yang harus membayar adalah Bank Mutiara, bukan pemerintah dan LPS. Harus jelas supaya tidak ada lagi lempar tanggung jawab. Kalau nanti mau pake APBN atau APBD, terserah urusannya dengan pemerintah,” ujar dia. (eh)

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024