Bank Century Diminta Kembalikan Uang Nasabah

Pansus Century
Sumber :

VIVAnews – Rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR kembali digelar Rabu, 4 Juli 2012. Kali ini Timwas mengundang 30 nasabah korban Bank Century untuk membahas skema pembayaran nasabah. Menteri Keuangan, pejabat Lembaga Penjamin Simpanan, dan manajemen Bank Mutiara (dulu Bank Century), juga ikut hadir.

“Kami dipanggil Timwas guna membicarakan skema uang nasabah,” kata Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century, Z Siput L, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

Rapat juga membahas tindak lanjut keputusan Pengadilan Negeri Solo yang menyidangkan Bank Century sebagai pihak tergugat melawan 27 nasabah Bank Century Solo.

Putusan pengadilan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI tertanggal 19 April 2012 yang berisi keharusan Bank Century atau Bank Mutiara mengembalikan uang milik 27 nasabah Bank Century Cabang Solo sebesar Rp35,43 miliar dan membayar denda Rp5,67 miliar.

Selain itu, ada putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta tanggal 8 Agustus 2009 yang mengharuskan Bank Century untuk mengembalikan uang salah satu nasabahnya atas nama Veronica Lindayati sebesar Rp5,4 miliar.

Dengan adanya dua putusan tersebut, nasabah berharap Bank Century segera mengembalikan uang mereka secara tunai. “Teknis pelaksanaannya sederhana, Bank Century memverifikasi para nasabah atas keaslian bilyet reksa dana Antaboga bodong tersebut. Kalau memang nasabah mendapatkannya dari Bank Century, maka harus segera dikembalikan secara tunai dan sekaligus,” terang Siput.

Nasabah Bank Century pun meminta agar Timwas Century memerintahkan Bank Century untuk segera melakukan putusan BPSK Yogyakarta dan keputusan MA itu. Timwas juga diminta menyerahkan dua putusan hukum tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar ditindaklanjuti dengan mengusut pihak dari Bank Indonesia yang diduga membiarkan Bank Century menjual reksa dana Antaboga bodong.

Sementara itu, Ketua Timwas Bank Century, Pramono Anung, mengatakan, LPS berkewajiban membayar kerugian nasabah berdasarkan putusan hukum itu. Untuk itu, rapat Timwas Century kali ini mempertemukan pihak-pihak terkait guna membahas skema pembayaran kerugian tersebut.

“Selama ini, mereka mengatakan bahwa itu bukan tanggung jawab LPS. Maka sekarang kami pertemukan. Bank Century kini sudah berubah jadi Bank Mutiara. Tapi, walaupun kepemilikan berubah, history tidak berubah. Apa pun putusan pengadilan harus dihormati,” ujar Pramono.

Wakil Ketua DPR itu juga mengatakan, Timwas akan memastikan Bank Century bersedia membayar kerugian tersebut. “Selama ini, sebelum ada putusan pengadilan, mereka selalu katakan jika tak ada kekuatan hukum, mereka tak punya landasan untuk melalukan pembayaran. Nah, sekarang sudah ada putusan sampai tingkat MA, terutama Pengadilan Solo,” kata dia. (art)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024