Korupsi Alquran, Golkar Siapkan Sanksi ZD

Penggeledahan rumah milik ZD, tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran
Sumber :

VIVAnews - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) menyesalkan salah satu kadernya, ZD, diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alquran.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham menyampaika sikap partai itu di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Partai Golkar di Hotel Aston Bogor, Jawa Barat, Sabtu 30 Juni 2012.

Kendati begitu, Partai Golkar  menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak akan mengintervensi dalam bentuk apapun dalam kasus ZD.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum di Indonesia untuk menyelesaikan kasus tersebut," kata Idrus.

Namun dia berharap masyarakat dan semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Jangan dulu berburuk sangka. Tapi, harus positive thinking. Karena, kasus baru kemarin menimpanya," ucap Idrus.

Jika memang ZD terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Partai Golkar akan memberikan sanksi, hingga pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

"Tapi saat ini Partai Golkar belum melakukan klarifikasi terhadap ZD. Karena kasusnya baru kemarin," kata Idrus.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, ZD, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tak tanggung-tanggung, KPK menduga anggota Komisi VIII dan Banggar DPR itu terlibat dalam tiga kasus sekaligus.

Pertama, ZD diduga terlibat suap pengadaan Alquran pada 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Kedua, terlibat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2011. Dan ketiga, ZD diduga terlibat suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012.

Tantowi menyatakan, Partai Golkar prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang membelit kadernya itu. Namun dia berharap, kasus yang disangkakan kepada ZD tidak terbukti.

"Kita semua prihatin. Tapi itu kan masih perlu pembuktian. Jadi mari kita kedepankan azas praduga tak bersalah," ucapnya.

Selain ZD, KPK juga menetapkan DP sebagai tersangka. DP adalah Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama. Selain rekanan, DP diketahui juga adalah anak kandung ZD.

Modusnya ZD memerintahkan anaknya mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT A3I (Adhi Aksara Abadi Indonesia) dalam proyek pengadaan Alquran. Selanjutnya juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komunikasi untuk dimenangkan perusahaan PT BKN. Terkait nilai suap proyeknya sendiri, KPK menaksir berjumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah secara bertahap. (umi)

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan
ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024