Negara Versus Yayasan Supersemar

Supersemar Wajib Bayar Rp 1,2 Triliun

VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar kerugian sebesar US$ 105.000.727,66 dan Rp 46.479.512.226,187. Yayasan milik mendiang mantan Presiden Soeharto itu dinilai menyalahgunakan dana dengan cara memberi pinjaman dan menyertakan modal ke berbagai perusahaan.

"Kami memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja, saat ditemui VIVAnews dan tvone di ruang kerjanya, Senin 23 Februari 2009.

Putusan ini dibacakan majelis banding yang diketuai Nafisah, dengan anggota Celine Rumansi dan Endang Sri Murwati pada 19 Februari 2009. "Kami menerima permohonan banding dari Jaksa Agung selaku Jaksa Pengacara Negara."

Sebelumnya, pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Yayasan Supersemar milik mantan presiden Soeharto bersalah karena menyalahgunakan dana dengan memberikan pinjaman dan penyertaan modal ke berbahai perusahaan. Hakim menetapkan Yayasan harus membayar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar kepada negara.

Dalam permohonannya, kejaksaan meminta agar Soeharto dan Yayasan Supersemar membayar kerugian karena menyalahgunakan dana dengan cara memberikan pinjaman dan menyertakan modal ke berbagai perusahaan. "Majelis hanya mengabulkan permohonan bagi pembanding II yakni Yayasan Supersemar, karena melanggar Pasal 1365 KUH Perdata," jelasnya.

Menurut Madya, majelis juga menjatuhkan putusan bahwa Yayasan Supersemar membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp 869 ribu dan membayar biaya perkara Rp 300 ribu.

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah
Ammar Zoni

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mumpung Ramadan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024