Kasus Upah Pungut Pajak

KPK Minta Revisi Aturan Selesai Februari

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto dan jajarannya dapat menyelesaikan revisi aturan dasar upah pungut pajak sebelum Maret 2009.

Pasalnya, kata Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar, pembagian upah pungut itu dilakukan tiga bulan sekali. "Waktu terdekat pembagian ini adalah Maret ini," kata Haryono kepada VIVAnews, Minggu 22 Februari 2009.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Haryono berharap sebelum pembagian upah pungut itu, aturan dasar sudah direvisi dan langsung dilaksanakan. Menurutnya, target ini tidak terlalu berat bagi Departemen Dalam Negeri karena draft revisi aturan itu sudah disiapkan sejak lama. "Saat ini sih, tinggal finising saja," kata dia.

Selain itu, Haryono juga mengatakan KPK ingin kedepannya pembagian upah pungut tersebut diberikan berbasis kinerja (remunerasi). "Jadi tidak seperti sekarang. Pejabat yang tidak bekerja saja dapat," kata dia.

Dengan anggaran berbasis remunerasi, kata Haryono, maka pembagian upah memiliki patokan jelas dalam pelaksanaan. "Jadi, pemungut tidak seperti orang dikejar setoran," tambahnya.

Saat ini KPK masih menyelidiki dugaan korupsi pada upah pungut di DKI Jakarta. Upah yang seharusnya diberikan kepada petugas di lapangan itu diduga diselewengkan. Gubernur DKI Jakarta dan anggota DPRD disebut-sebut menerima upah ini.
  
Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024