Yusril Bersiap Ujikan UU Pemilu ke MK

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan dirinya diminta mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK oleh beberapa partai politik.

"Yang minta saya ajukan permohonan adalah PBB, PKNU dan partai-partai yang bergabung ke PPN yang dipimpin Pak Osman Sapta," ujar Yusril dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin 16 April 2012.

Yusril berencana mengajukan permohonan uji materi tersebut dalam waktu dekat. "Minggu ini kami mulai siapkan draf permohonanya ke MK," kata Yusril.

Yusril menambahkan ada beberapa persoalan yang hendak diuji di MK terkait UU Pemilu yang baru disahkan DPR pekan lalu tersebut, di antaranya mengenai besaran parliamentary threshold. "Yang utama terkait dengan PT dan verifikasi oleh KPU," kata Yusril.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Dalam UU Pemilu yang baru disahkan DPR disepakati empat poin krusial, yakni:
1. Sistem Pemilu proporsional terbuka;
2. Ambang parlemen 3,5 persen yang berlaku nasional;
3. Metode konversi suara kuota murni;
4. Alokasi kursi per daerah pemilihan untuk DPR 3-10 kursi, sementara untuk DPRD 3-12 kursi.

Dari empat poin krusial ini, hanya poin ambang parlemen yang berubah mencolok, dari 1 persen menjadi 3,5 persen. Tiga poin lainnya bisa dikatakan identik dengan aturan di UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, UU Pemilu sebelumnya.(umi)

Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024