Ambang 3,5% Hanya untuk DPR

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Perdebatan mengenai ambang parlemen rupanya belum tuntas. Dewan Perwakilan Rakyat baru bersepaham soal ambang 3,5 persen untuk bisa masuk Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masih ada perdebatan.

"Karena memang tidak boleh kemudian parliamentary threshold itu diberlakukan nasional yang mengakibatkan partai-partai nonparlemen yang tidak lolos 3,5 persen, kursi di daerahnya hilang," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Kamis 12 April 2012.

Kenyataannya, kata Pram, Pemilu 2009 lalu menghasilkan sejumlah partai yang gagal masuk DPR karena ada PT 2,5 persen justru berjaya daerah. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) misalnya, bahkan menjadi Ketua DPRD di tiga kabupaten/ kota di jawa Timur.

Karena itu, ambang parlemen 3,5 persen berlaku untuk masuk DPR saja. Partai-partai yang gagal meraih suara nasional 3,5 persen, masih bisa punya kursi di DPRD. Namun, masih ada perdebatan antara 3,5 sampai 5 persen. "Ini yang belum ada titik temu," kata Pram.

Penentuan PT untuk DPRD ini, kata Pram, tidak akan dilakukan dengan lobi lagi. Keputusan akan langsung diambil paripurna DPR, setelah Panitia Khusus DPR melakukan sinkronisasi pasal dalam Rancangan Undang-undang Pemilu. (umi)

Terjadi Lagi Kasus Suami Bunuh Istri, Kali Ini di Karimun Kepulauan Riau
Tersangka Tegar yang menganiaya juniornya mahasiswa STIP hingga tewas.

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Curiga Pelaku Lebih dari 1 Orang

Taruna STIP bernama Putu Satria Ananta tewas karena dianiaya seniornya. Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024