RUU Pilpres

Lobi Alot, Masa Sidang Diundur Satu Minggu

VIVAnews –  Lobi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) berjalan sangat alot. Tidak mengherankan muncul usulan pengunduran masa sidang DPR. Masa sidang DPR seharusnya berakhir pada 24 Oktober 2008, namun diundur satu minggu hingga 30 Oktober 2008. Wakil dari pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada fraksi-fraksi.

Curah Hujan Ekstrem di Dubai Terparah dalam 75 Tahun, 18 Orang di Oman Tewas

Alotnya lobi di RUU Pilpres ini seperti mengulang lagi alotnya lobi RUU Pemilu (sudah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu) dengan akan divotingnya materi RUU Pilpres. Kemungkinan akan divotingnya RUU Pilpres tersebut dikemukakan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Saefudin dalam break rapat lobi RUU Pilpres, Rabu 15 Oktober 2008, di Hotel Santika, Jakarta.

Menurut Lukman Hakim Saefudin, dalam pembahasan, Fraksi Partai Golkar (FPG) hanya bergeser 0,1 persen dari 30 persen. “Jadi tidak tahu ini serius atau tidak, yang jelas kami yang di 15 persen sudah mau bergeser kea rah 20 persen tapi justru teman-teman yang di 30 persen tidak mau bergeser,” kata Lukman. Dikemukakannya, awalnya fraksi yang lain memang tetap di 15 persen namun setelah FPPP bersedia naik, Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) bersedia di posisi 20 persen.

Ekonom Senior Ingatkan Presiden Terpilih soal Perang Iran-Israel Bisa Bikin Ekonomi RI Berantakan

Dengan posisi tersebut Lukman Hakim tidak yakin lobi tersebut akan selesai malam ini. “Menurut saya kalau memang tidak ada upaya untuk mencapai titik temu atau mufakat maka tidak ada pilihan kecuali voting di paripurna nanti. Bagi PPP tidak masalah, karena voting juga dibenarkan dalam Tatib DPR,” katanya.

Nada pesimistis juga dikemukakan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Zulkifli Hasan yang meninggalkan rapat lobi lebih dulu. Zulkifli menilai sulit mencari titik temu. “Saya lihat fraksi-fraksi masih belum bergeser, terutama Golkar (Fraksi Partai Golkar) yang masih 30 persen,” kata Zulkifli Hasan.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Menurutnya, posisi FPAN mengikuti UU Nomor 23 tahun 2003, yakni 15 persen kursi atau 20 persen perolehan suara. Angka ini sama dengan usulan Pemerintah, yakni 15 persen, sedangkan FPDIP masih tetap 30 persen meski ada tawaran bisa berlaku turun. Fraksi Partai Demokrat (FPD) masih 15 persen atau 20 persen kursi dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) naik ke 20 persen dengan syarat FPG dan FPDIP bersedia turun. Posisi Fraksi Pelopor Bintang Demokrasi (FPBD) di posisi 20 persen.

Menurut Zulkifli Hasan, FPAN berpandangan saat ini adalah era multipartai dan untuk lolos menjadi pemenang pemilu sangat sulit. Apalagi ada parliamentary threshold (PT). “Sedangkan PT itu harusnya bisa mencalonkan presiden, esensi demokrasi itu kan multipartai, jadi FPAN kembali ke UU Nomor 23 Tahun 2003,” katanya.

Alasannya, UU tersebut belum pernah diterapkan, walau fraksi lain berpendapat koalisi perlu dibangun sejak dini. Namun nyatanya hanya PDIP yang beroposisi. “Jadi saya kira sulit berkompromi malam ini walau masa sidang (DPR) diperpanjang sampai 30 Oktober,” katanya. Dengan adanya waktu dua minggu diharapkan bisa digunakan untuk melakukan kompromi.

Menurut Zulkifli Hasan sampai saat ini belum ada tukar menukar. Lobi kali ini adalah yang kelima kalinya, namun untuk lobi tidak resmi sudah puluhan kali dilakukan masih ada waktu 22 minggu yang mudah2an bisa digunakan untuk kompromi, jadi sampai saat ini belum ada tukar menukar, pertemuan remsi ini memang yang kelima kalu tetapi tidak resminya sudah puluhan kali. “Jadi tidak ada itu yang mengatakan sudah ada titik temu 20-20, belum mengarah kok,” katanya.

Menurut anggota tim lobi dari FPDIP Sutradara Gintings, semua fraksi mencoba titik temu. Untuk PDIP tawaran 30 persen kursi dan PDIP bersedia membuka kompromi menjadi 20 persen. PDIP berharap koalisi tetap kuat di parlemen, di samping memerlukan senior partner.
Menurut anggota Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto posisinya tetap sama dengan pemerintah, yakni 15 persen kursi atau 20 persen suara. “Sejauh ini perdebatan masih sangat a lot, beda atas dan beda bawah masih jauh, sampai titik ini sebelum ada wacana voting,” katanya.


Peta posisi
Dukungan:
PKS: 20 persen kursi atau 20 persen suara
PKB: 15 persen kursi atau 20 persen suara
PAN:15 persen kursi atau 20 persen suara
PPP: 15 persen kursi
PDIP:15-30 persen kursi
PD: 15 persen kursi atau 20 persen suara
PBR: 15 persen kursi atau 20 persen suara
PDS 15 persen kursi atau : 20 persen suara
FPG: 30 persen kursi
Posisi Ketika Break
PKS: 15 persen kursi atau 20 persen suara
PKB: 15 persen kursi atau 20 persen suara
PAN: 15 persen kursi atau 20 persen suara
PPP 20 persen kursi  (jika terjadi voting kembali ke usulan awal 15 persen kursi)
PDIP: 20-30 persen kursi
PD: 15 persen kursi atau 20 persen suara
PDS: 15 persen kursi atau 20 persen suara
FPG: 30 kursi
PBR: 20 persen kursi atau 20 persen suara dengan catatan kembali ke usulan awal jika divoting

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya