- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai melanggar tiga hal di dalam perjanjian kerja sama di antara partai-partai politik koalisi pendukung pemerintah. Atas dasar itulah, keberadaan PKS di dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi dianggap secara otomatis sudah berakhir.
Wakil Ketua Umum Setgab, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, mengatakan hal itu kepada wartawan di kantor pusat Partai Golkar, di Jakarta, Rabu 4 April 2012.
Namun, Aburizal tak menyebutkan secara terperinci tiga butir kesepakatan yang dianggap dilanggar PKS tersebut. Ia menyitir pernyataan Sekretaris Setgab, Syarif Hasan, bahwa dalam kontrak tersebut jelas menyatakan bahwa kebijakan pemerintah yang strategis wajib didukung dan dilaksanakan oleh anggota koalisi Setgab.
Disebut pula di dalam kontrak, "kalau ternyata anggota koalisi Setgab berseberangan, maka anggota Koalisi tersebut harus mengundurkan diri."
Menurut Aburizal, dalam pertemuan pimpinan parpol koalisi di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Setgab, tadi malam, tidak dibahas mekanisme tertentu tentang nasib PKS di dalam koalisi. Namun, atas alasan tiga pelanggaran yang dilakukan PKS, maka secara otomatis keberadaan partai itu sudah berakhir.
"Seperti yang dikatakan Pak Syarif (Hasan), semua sudah berakhir," pungkas Aburizal, sebelum melantik pengurus DPP Gerakan Perempuan Organisasi Kemasyarakatan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (GP Ormas MKGR), di kantor pusat Partai Golkar.
Laporan: M Arief Hidayat