KPU Tak Atur Kuota Perempuan di Parlemen

VIVAnews - Perjuangan kaum perempuan mendapatkan kuota minimal 30 persen di parlemen semakin berat. Komisi Pemilihan Umum sepakat tidak akan memasukkan aturan kuota perempuan di parlemen dalam peraturan penetapan calon terpilih.

"KPU tidak akan memunculkan pasal itu, meskipun ada perpu," kata anggota  Komisi I Gusti Putu Artha, di Balikpapan,  Kalimantan Timur, Sabtu 14 Februari 2009.

Menurut dia, setelah Komisi mengkaji lebih lanjut, tidak ada dasar  pengaturan kuota tersebut. "Hasil kajian lebih lanjut ternyata itu sangat lemah," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi telah memasukkan pasal yang mengharuskan setiap tiga calon terpilih dari satu partai dalam satu daerah pemilihan, minimal satu perempuan. Untuk memperkuat peraturan itu, Komisi meminta presiden mengeluarkan perpu.

Namun, hingga hari ini perpu tidak keluar. Komisi justru menuai kritik sejumlah pengamat dan anggota dewan serta penolakan keras sejumlah parpol. 

Terkait kabar dari staf khusus presiden bidang hukum bahwa perpu siap  diterbitkan, Putu mengatakan bahwa perpu bukan tentang afirmasi. "Itu tentang penandaan," ujarnya.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan
Dokumentasi BNPB

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru

Banjir Lahar Dingin yang dipicu oleh intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru membuat meluapnya debit air Daerah Aliran Sungai (DAS).

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024