Syarat Ajukan Calon Presiden

8 Partai Ingin 20%, PDIP & Golkar Minta Lebih

VIVAnews - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden, Agus Purnomo, menyebutkan, konstelasi perdebatan mengenai besar suara mencalonkan presiden dan wakil presiden menjadi 8 lawan 2. Delapan partai sepakat pada angka 20 persen kursi atau suara, sementara fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkukuh pada angka 25 persen suara dan Golkar pada 30 persen suara.

Sementara usulan 2,5 persen sudah tak ada lagi. "Itu sudah nggak ada," kata Agus Purnomo yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, di sela-sela lobi di Hotel Santika, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2008.

Aspirasi PKS sebenarnya 20 persen kursi sebagai penghargaan atas jerih payah seseorang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Juga dapat menyederhanakan sistem kepartaian," kata PKS.

Sementara pemerintah yang diwakili 3 menteri mengusulkan 15 persen kursi atau 20 persen suara.

Terkait rangkap jabatan, PKS seperti halnya pemerintah sepakat untuk melarang rangkap jabatan. Namun usul ini mendapat tentangan kuat dari Golkar dan PDIP yang berkukuh membolehkan rangkap jabatan.

Terpopuler: KPU Tetapkan Presiden Baru, Prabowo Sebut Senyum Anies Berat
Siswa melakukan praktik proses produksi industri di unit pendidikan Kemenperin.

Vokasi Industri Kemenperin Buka Pendaftaran Sampai 31 Mei

Untuk tahun 2024, terdapat kuota pendaftaran sebanyak 1.702 kursi untuk politeknik dan akademi komunitas Kemenperin, serta 562 kursi untuk SMK Kemenperin.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024