Menteri Mardiyanto Akui Terima Upah Pungut

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, mengaku ikut menikmati upah pungut pajak. Uang itu digunakan untuk dana operasional. Dana itu diterima saat dia menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

"Saya menerima, tapi tidak untuk pribadi," kata Mardiyanto di Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009. Informasi yang dikumpulkan, dana yang diterima mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima upah pungut pajak hingga Rp 6 miliar dalam satu tahun. Kasus upah pungut di DKI Jakarta sedang diusut komisi antikorupsi.

Mardiyanto menjelaskan, jumlah upah pungut yang diterima gubernur-gubernur beragam. "Makin besar daerahnya kan makin besar pajaknya," ujarnya.

Mengenai kedatangan KPK ke kantornya, Mardiyanto menyatakan, kedatangan itu untuk membicarakan perbaikan aturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur upah pungut. "Saya bukannya takut sama KPK, saya yang mengundang KPK untuk bikin wacana (perbaikan) ini."

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda
Meiska

Meiska Angkat Fenomena Istilah Badut dalam Lagu Terbarunya

Lagu Badut menggambarkan kisah seseorang yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan merugikan dirinya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024