Alokasi Upah Pungut Harus Proposional

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, menegaskan pembagian upah pungut harus sesuai dengan peruntukannya. Terutama untuk kepentingan rakyat.

"Intinya pengalokasian dana itu harus proporsional," kata Antasari di Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009. "Dalam artian bagaimana pengalokasian untuk rakyat."

Menurut Antasari, komisi mencoba untuk mengambil langkah pencegahan. Usulan itu juga sudah disetujui oleh Departemen Dalam Negeri. "Semangat KPK dan Depdagri sudah ada tinggal teknisnya saja," ujarnya.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi adalah yang terjadi di Jakarta.

Komisi hari ini berencana menemui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Pertemuan akan berlangsung di Departemen Dalam Negeri pada pukul 15.00. Pertemuan membahas mengenai perbaikan keputusan Mendagri terkait upah pungut. Nantinya, aturan upah pungut ini tidak lagi diterima oleh pejabat namun oleh pemungut pajak.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini
Kejadian Kebakaran cukup besar melanda sebuah toko bingkai Saudara Frame dan Galeri di Jalan Mampang Prapatan Raya, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis 18 April 2024 malam.

Kebakaran Toko Bingkai Mampang, 5 Orang Terluka Dilarikan ke RS

Kejadian kebakaran cukup besar melanda sebuah toko bingkai Saudara Frame dan Galeri di Jalan Mampang Prapatan Raya, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 April 2024 mal

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024