RUU Pemilihan Presiden

Lobi Diharapkan Tidak Alot


VIVAnews – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Saefudin berharap lobi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) berlangsung tidak alot sehingga tidak perlu membahas persoalan ini ke rapat paripurna DPR untuk divoting.

AC Milan Jangan Gegabah Ganti Pioli dengan Conte

Lukman kepada VIVAnews, Rabu, 15 Oktober 2008, di DPR yakin angka 20 persen sebagai syarat untuk mengusulkan capres dan cawapres bisa direspons dan dipahami oleh beberapa fraksi lain.

“Dengan demikian maka mempertemukan titik tengah sepertinya mungkin dan semestinyaa tidak perlu voting, hanya jika terpaksa voting P3 kembali mendukung yang 15 persen,” kata Lukman.

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

RUU Pilpres terdiri dari 245 pasal dan 21 bab dan setelah pembahasan sampai saat ini berkembang menjadi 263 pasal dan 21 bab. Untuk syarat persentase, beberapa fraksi seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Partai Golkar mengusulkan parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 30 persen perolehan kursi atau suara di pemilu legislatif untuk bisa mengusulkan capres/cawapres.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera (FPKS) mengusulkan 15 sampai 30 persen kursi untuk bisa mengusung capres dan cawapres. Terdapat lima fraksi ditambah pemerintah yang setuju angkanya 15 sampai 20 persen, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Damai Sejahtera.

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Sedangkan untuk soal rangkap jabatan struktural di partai politik yang harus dilepas jika terpilih sebagai presiden atau wapres, didukung semua fraksi kecuali FPG dan FPDIP. Posisi pemerintah dalam hal ini adalah menghormati kesepakatan fraksi-fraksi. FPDIP dan FPG mengusulkan soal ini dibahas di undang-undang lain.

Sampai saat ini kesepakatan bulat yang sudah dicapai Pansus RUU Pilpres adalah pengunduran diri bagi pejabat negara yang hendak mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Pengunduran diri harus dilakukan saat mendaftar sebagai capres/cawapres. Yang dimaksud pejabat negara adalah yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, di antaranya Ketua MA, Ketua MK, Kapolri, Panglima TNI dan para menteri. Ketentuan ini tidak berlaku bagi presiden atau wakil presiden.

Soal lain yang masih perlu disepakati adalah frekwensi debat yang disiarkan langsung. Sampai saat ini masih alot antara yang setuju tiga kali dan lima kali. Capres/cawapres harus bersedia melakukan debat publik yang disiarkan langsung di televisi.   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya