- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Politisi Demokrat Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suap wisma atlet SEA Games di Palembang. Akibatnya, Demokrat pun memecat Angie, sapaan Angelina, dari kepengurusan. Tapi, Angie belum diganti dari DPR.
Mengenai pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Angie, Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi menilai itu bukan kewenangan partai. Ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta, hari ini, Didi menilai proses PAW legislator tergantung Badan Kehormatan DPR. "Angelina kan anggota DPR, jadi itu urusan BK," katanya.
Demokrat, imbuhnya, sudah menyelesaikan urusan Angie di partai dengan memecat yang bersangkutan dari jabatan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat. "Partai sudah menindak dia sebagai pengurus partai," jelasnya.
Mengenai posisi Angie di DPR, partai mengikuti aturan DPR. Sesuai ketentuan, imbuhnya, BK DPR akan menunggu Angie sampai berstatus terdakwa baru bisa menonaktifkan sebagai anggota DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Angie sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet. Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin terlebih dahulu.
Dalam kesaksian mantan anak buah Nazaruddin--Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang--Angie diduga menerima dana dari perusahaan Nazar. KPK menduga dana itu terkait dengan upaya memuluskan anggaran proyek pembangunan wisma atlet di Badan Anggaran dan Komisi X DPR.(umi)