LPSK Ancam Hentikan Perlindungan untuk Rosa

Mindo Rosalina Manulang Bersaksi di Sidang Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai akan meninjau ulang perlindungan terhadap Mindo Rosalina Manulang.

Hal ini menyusul tindakan kuasa hukumnya, Achmad Rifai yang mengatakan Rosa akan melaporkan menteri yang memintah jatah fee delapan persen dalam sebuah proyek yang melibatkan Rosa.

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Menurut Semendawai, seharusnya Ahmad Rifai tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik, dan dapat dilaporkan secara diam-diam kepada KPK. Karena yang dilakukan Ahmad Rifai justru akan membahayakan posisi Rosa.

"Karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya. Jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan” ujar Semendawai dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Jumat 24 Februari 2012.
 
Peninjauan ulang terhadap perlindungan Rosa didasarkan pada perjanjian Rosa dan LPSK. Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama berada dalam perlindungan LPSK.

”Dalam rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa, seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan Rosa ke pihak luar, hal tersebut akan memperlemah posisi saksi dan menempatkan dirinya pada posisi berbahaya” katanya.
 
Lebih lanjut, Semendawai juga mengatakan, LPSK akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa. Alasannya, sampai saat ini dia mengaku belum pernah menerima surat kuasa Ahmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa.

“Jika ternyata Ahmad Rifai tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK," tegasnya.
 
Sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi dan korban, penghentian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan saksi dan atau korban melanggar ketentuan perjanjian. Atau LPSK berpendapat bahwa saksi dan atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.

”Jika tindakan Ahmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosa, maka LPSK dapat menilai bahwa Rosa tidak lagi merasa terancam dan perlindungan dapat dihentikan,” ucapnya. (umi)

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
Toyota Land Cruiser 250

Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah

Berita yang membahas mengenai harga Toyota Fortuner Hybrid dan Land Cruiser tangguh versi murah, banyak sekali pembacanya sehingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024