VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan telah mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus upah pungut. Namun, Mardiyanto tidak mau disalahkan terkait kasus ini.
"Jangan vonis aku melakukan kekeliruan atau korupsi," kata Mardiyanto di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Februari 2009. "Janganlah saya juga ingin berbuat baik untuk bangsa dan negara ini."
Mardiyanto menjelaskan, aturan mengenai upah pungut ini sudah berlaku sejak 1976. Namun, aturan itu kemudian tidak ditata dengan baik. Sehingga baru dirumuskan kembali pada 2002. "Saya merencanakan memperbaiki dari keputusan-keputusan yang tidak pas," jelasnya.
Komisi telah mengagendakan bertemu dengan Mardiyanto pada 12 Februari 2009. Pertemuan itu untuk membahas aturan upah pungut.
KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi adalah yang terjadi di Jakarta.
Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.
Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.
Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
Baca Juga :
Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Lirik Lagu I Wonder... - J-HOPE BTS feat. Jungkook BTS dengan Terjemahan Indonesia
IntipSeleb
15 menit lalu
Berikut lirik lagu I Wonder... yang dinyanyikan oleh J-HOPE BTS bersama dengan Jungkook BTS, lengkap disertai terjemahan bahasa Indonesia pada 29 Maret 2024, simak yuk...
Ayahanda King Nassar Meninggal Dunia, Inul Daratista Berikan Pesan Menyentuh untuk Sang Sahabat
JagoDangdut
28 menit lalu
Kabar duka datang dari penyanyi dangdut kenamaan, King Nassar. Ayahanda tercintanya, H. Ahmad Hasan Sungkar, meninggal dunia pada hari Jumat, 29 Maret 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini