"Partai Jangan Beri Kader Korupsi Pengacara"
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menolak 'fasilitas' pemberian bantuan hukum kepada kader partai yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Tidak memberikan bantuan hukum, tidak melanggar hak asasi manusia.
"Saya mendesak DPP Partai Demokrat untuk mengambil sikap yang benar dan tanpa kompromi, dengan menolak pemberian bantuan hukum kepada siapa saja kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi," kata Rachland dalam keterangan tertulis, Senin 6 Februari 2012.
Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan politisi Demokrat Ruhut Sitompul. Menurut Ruhut, Demokrat akan menyiapkan bantuan hukum untuk Angelina Sondakh, kader yang menjadi tersangka kasus wisma atlet. Angelina Sondakh akan didampingi pengacara yang juga kader partai, Denny Kailimang.
"Saya meyakini DPP Partai Demokrat perlu mencegah untuk memberi bantuan hukum kepada kadernya yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi," kata dia.
Menurut Rachland, dari sisi jaminan hak asasi manusia, menolak pemberian bantuan hukum pada tersangka korupsi sama sekali tidak mencederai haknya atas perlakuan yang setara di muka hukum.
"Kader-kader Demokrat yang menjadi tersangka korupsi memiliki cukup akses dan uang untuk menyewa pengacaranya sendiri," kata mantan Direktur Imparsial ini.
Salah satu alasan Rachland soal penolakan ini adalah bahwa tidak pernah ada perintah atau persetujuan partai kepada kadernya untuk mencuri uang negara. "Konsekuensinya, partai tidak memiliki kewajiban untuk ikut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan kadernya," jelas dia. (umi)