Politisi PKS Kecam Pencabutan 9 Perda Miras

Miras llegal
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra, mengikuti langkah petinggi partainya, Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta, yang memprotes pencabutan 9 Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Saya mengecam keras pencabutan 9 Perda Miras yang dilakukan Mendagri,” kata Indra dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Rabu 11 Januari 2011. Menurutnya, Perda Miras telah membawa banyak dampak positif bagi kehidupan masyarakat.

“Perda itu terbukti mampu mengurangi peredaran miras, yang berdampak pada penurunan angka kriminalitas dan kerawanan sosial lainnya secara signifikan,” tegas Indra. Ia mengingatkan, Perda Miras lahir dari aspirasi masyarakat yang tidak ingin miras dijual secara bebas.

Proses penyusunan Perda Miras pun, ujar Indra, telah menempuh proses panjang dengan melibatkan banyak pihak. “Serta telah melalui konsultasi dan pengkajian oleh Kemendagri sendiri,” kata dia. Indra berpendapat, alasan yang digunakan Kemendagri untuk mencabut Perda Miras itu sangat lemah.

Kemendagri sendiri menyatakan, dasar pencabutan 9 Perda Miras itu adalah karena dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Pencabutan beberapa perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Senin 9 Januari 2012.

Namun alasan itu dirasa terlalu mengada-ada. “Apabila kita lihat secara seksama, Perda Miras sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan tersebut. Selain itu, jika kita lihat UU No. 32/2004 dan UU No. 28/2009, tidak ada landasan hukum apapun bagi Mendagri untuk mencabut Perda-perda Miras tersebut, mengingat Perda-perda itu sebelumnya sudah dikaji dan disetujui oleh Kemendagri sendiri, serta sudah berjalan lebih dari 60 hari,” papar Indra.

Sebelumnya, Sekjen PKS Anis Matta meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi soal pencabutan 9 perda pelarangan miras. “Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini. PKS sendiri mendukung pelarangan miras,” kata Anis, Selasa 10 Januari 2012. Ia menekankan, isu miras tidak terkait konteks keagamaan semata, tapi juga terkait ketertiban umum.

Penjelasan Kemendagri

Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, sepanjang tahun 2011, kementeriannya telah mencabut 351 Perda bermasalah yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sembilan di antara Perda yang dicabut itu mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. “Pencabutan beberapa Perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Reydonnyzar, Senin 9 Januari 2012.

Reydonnyzar menyebutkan, Perda yang dicabut itu antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Belakangan, Reydonnyzar mengganti kata ‘mencabut’ dengan ‘mengklarifikasi.’ “Kami mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah, untuk menghentikan pelaksanaan 9 Perda ini sementara waktu, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sembilan Perda minuman beralkohol itu kami klarifikasi,” ujar pria yang akrab disapa Dony itu.

Dony menjelaskan, istilah ‘klarifikasi’ bermakna mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah bahwa ada hal-hal yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, dan atau bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Baca penjelasan lengkap Kemendagri di sini. (eh)

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden
Persib Bandung vs Bhayangkara FC

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak

Duel Persib Bandung menghadapi Bhayangkara FC dalam laga lanjutan Liga 1 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis 28 Maret 2024, berakhir imbang tanpa gol.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024