RUU Pilpres

Pejabat Mundur Sejak Didaftarkan ke KPU

VIVAnews – Lobi pimpinan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah dan pimpinan Pansus RUU Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) menghasilkan kesepakatan pejabat negara harus mundur saat didaftarkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta: Ada MPV Mewah dan Hatchback Keren


Menurut Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemilihan Presiden Ferry Mursyidan Baldan kepada VIVAnews, seusai lobi, Rabu, 17 September 2008, tengah malam, pejabat negara yang dimaksud ialah menteri, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima TNI dan Kepala Polri.


“Sedangkan bagi kepala daerah cukup mendapatkan izin dari presiden dan dalam konteks penegakan  etika pemerintahan,” kata anggota Fraksi Golongan Karya ini.

Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar hingga Renggut Korban Jiwa, Begini Terjemahannya


Perwakilan pemerintah yang menghadiri forum lobi, antara lain, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa.


Ferry menambahkan, dua materi lobi lain akan dilanjutkan pada forum lobi mendatang. Dua materi itu tentang persentase persyaratan bagi parpol atau gabungan partai yang dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Materi lainnya tentang pengaturan apakah presiden dan wakil presiden terpilih bisa menjabat pimpinan parpol.

Kembali Setelah 10 Tahun Tinggalkan Kostrad, Mas Bangun Melesat Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI


Pertemuan lobi RUU Pilpres, Senin, 8 September 2008, gagal menghasilkan keputusan. Tiga masalah di Pansus RUU Pilpres - yakni syarat dukungan maju capres, rangkap jabatan, dan pejabat negara yang maju capres harus mundur – tidak satu pun menemui titik temu.

Ganjar dan Mahfud di MK

Ganjar Tak Datang saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo tak menghadiri penetapan Presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di KPU RI.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024