Kasus Upah Pungut Pajak

KPK akan Datangi Menteri Mardiyanto

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto tidak jadi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebaliknya, komisi pimpinan Antasari Azhar yang akan mendatangi kantor Mardiyanto untuk membahas masalah upah pungut pajak yang didasari peraturan menteri dalam negeri.

"Tim KPK akan ke Depdagri (Departemen Dalam Negeri) pada 10 Februari mendatang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat 6 Februari 2009.

Sebelumnya, KPK merencanakan akan mengundang Mardiyanto ke kantor komisi antikorupsi itu di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Tapi, karena bahannya lebih banyak di Depdagri, maka tim KPK akan mengkaji persoalan upah pungut itu di sana," kata Johan.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Selain melakukan upaya pencegahan, kata Johan, maksud kedatangan tim KPK juga sekaligus mencari bukti adanya tindak pidana korupsi dalam kasus upah pungut pajak itu.

Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan korupsi upah pungut di DKI Jakarta. Upah pungut pajak itu dilakukan dengan berlandas pada aturan dari Departemen Dalam Negeri, yakni Permendagri nomor 35 tahun 2002 dan nomor 27 tahun 2004.

Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar sebelumnya mempersoalkan aturan upah pungut itu karena tidak tepat sasaran. Upah yang sedianya diberikan kepada petugas penagih pajak di lapangan, malah dinikmati pejabat-pejabat di pemerintah daerah, anggota legislatif, polisi, PT Pertamina,

Perusahaan Listrik Negara, dan sebagainya. "Kami sudah minta Depdagri merevisi aturan itu," kata Haryono beberapa waktu lalu.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya
Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024