PKS: Wakil Kepala Daerah Jangan Berlebihan

Mustafa Kamal & Tifatul Sembiring
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sependapat dengan pemerintah yang mengajukan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke DPR. Yang menjadi perhatian PKS adalah kursi Wakil Kepala Daerah.

"Kami setuju dilakukan perbaikan Undang-undang. Supaya Wakil Kepala Daerah tidak melakukan tuntutan berlebihan ketika sudah terpilih," kata Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal dalam Refleksi Akhir Tahun Fraksi PKS di Senayan, Jakarta, Rabu 28 Desember 2011.

Hal yang menjadi perhatian dalam revisi adalah kursi wakil gubernur tak perlu lagi dipilih dalam satu paket bersama gubernu terpilih. Tetapi ditunjuk langsung kalangan birokrasi.

"Apa yang diusulkan pemerintah itu bisa kami pertimbangkan. Sesuai dengan adanya disharmonisasi kepala daerah dengan wakil kepala daerah yang dipilih. Ini harus diselesaikan," ujar Mustafa.

Dalam kasus duet Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Wakil Gubernur Prijanto, menurut Mustafa, memang perlu ada pembagian tugas yang jelas. Harus ada garis tugas yang jelas antara Gubernur dan Wakil Gubernur. 

"Tuntutan kerja yang tinggi dari kepala daerah memang membutuhkan pembagian kerja yang jelas antara kepala daeran dan wakil kepala daerah," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan ini.

Hingga kini, sudah ada dua kasus yang menjadi perhatian publik atas mundurna wakil kepala daerah. Pertama, Wakil Bupati Garut Dicky Chandra yang meletakan jabatannya. Kini, Prijanto menyatakan mundur jelang Pilkada DKI 2012. (umi)

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea
Bakal calon bupati Ebert Ganggut didampingi tokoh adat mendaftar ke PAN

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kental nuansa adat. Menyerahkan sebotol tuak dan ayam jago

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024