- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Anggota Tim Audit Forensik BPK yang menghasilkan Laporan Hasil Audit Investigatisi Lanjutan Atas Kasus Bank Century dikabarkan tidak memiliki kualifikasi sebagai auditor forensik.
Menurut sumber VIVAnews.com, tim audit yang terdiri dari I Nyoman Wara, SE, Ak. (Penanggung Jawab Audit Forensik), Novy Gregory Antonius Palenkahu, MBA, Ak. (Wk. Penanggung Jawab Audit Forensik), dan Harry Purwaka, SE, MSF, Ak. (Wk. Penanggung Jawab Audit Forensik), tidak mempunyai sertifikat CFE (Certified Fraud Examiner).
Seorang CFE adalah seorang spesialis dalam mencegah dan memberantas kejahatan perbankan (fraud). sertifikat CFE merupakan sebuah pengakuan dengan standar tertinggi dan memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti-fraud.
"Adalah mengherankan apabila dalam penugasan audit forensik aliran dana bailout Bank Century Tbk. ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menugaskan auditor dengan kualifikasi biasa dan tidak mempunyai kualifikasi sebagai Auditor Forensik," kata sumber VIVAnews.com, Jumat, 23 Desember 2011.
Sumber yang tak mau disebutkan namanya tersebut mengatakan tim audit yang ditunjuk tidak boleh sembarangan dan harus memiliki kualifikasi. Alasannya, aliran dana tersebut membutuhkan auditor dengan keahlian di bidang khusus bersertifikasi CFE.
Tudingan bahwa tim audit forensik Bank Century tidak memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiner), dibantah BPK. Ketua BPK, Hadi Purnomo, memastikan bahwa institusinya memiliki 21 orang bersertifikat CFE dan sebanyak tiga dari lima orang anggota tim telah memiliki sertifikat itu.
"BPK mempunyai tenaga CFE 21 orang dan kerja disini lima orang. Yang tidak punya dua orang," kata Hadi.
Sanggahan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Penanggung Jawab Audit Forensik, Novy Gregory Antonius Palenkahu. “Tidak benar itu. Kami semua punya itu. Coba kamu cek saja sendiri,” terangnya. (umi)