VIVANews - Gerah dinobatkan sebagai kota terkorup di Indonesia, Wali Kota Kupang, Daniel Adoe mulai melakukan reformasi birokrasi. Salah satunya yakni memutus mata rantai perizinan dengan membentuk badan perizinan kota.
"Langkah ini saya ambil untuk mencegah praktek suap dan korupsi saat masyarakat atau lembaga usaha mengurus sebuah perizinan," kata Daniel Adoe saat membuka sosialisasi hasil survei Transparansi Internasional Indonesia (TII), tentang indeks persepsi korupsi dan indeks suap 15 institusi publik Indonesia 2008 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa 3 Februari 2009.
Menurut Daniel, pemerintah kota juga telah bekerjasama dengan AUSAID dan beberapa lembaga asing untuk melakukan pembenahan aparatur pelayan publik dalam menggelar pelatihan dan penguatan kelembagaan. "Saya telah menyediakan nomor handphone khusus untuk menerima setiap laporan dan keluhan masyarakat, apabila masih ada staf yang sengaja mempersulit masyarakat dalam setiap urusan," lanjut dia.
Daniel berharap, Transparansi INternasional Indonesia dapat membangun kerjasama dengan Pemerintah Kota Kupang. Tujuannya untuk membantu melakukan upaya reformasi dalam bidang birokrasi, dalam rangka memperbaiki indeks persepsi korupsi Kota Kupang menjadi lebih baik. "Saya harap TII bersedia membangun kerjasam dengan kami," ujar Daniel.
Manajer Riset dan Advokasi TII, Frengky Simanjuntak, yang hadir sebagai pembicara utama mengajak masyarakat Kota Kupang untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Kinerja lembaga-lembaga pelayanan publik mesti diperbaiki sehingga memperbaiki persepsi korupsi," kata dia.
Menurut Frengky, berdasarkan hasil survei, indeks persepsi korupsi Kota Kupang tahun 2008 adalah 2,97. Skor ini menunjukkan bahwa pelaku bisnis melihat bahwa korupsi masih lazim terjadi di Kota Kupang. "Upaya pemerintah dan aparat penegak hukum belum terlalu maksimal dalam mengusut dan menindak para pelaku korupsi," kata dia.
Frengky menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT menyebutkan bahwa ada 108 kasus korupsi di NTT dan 13 diantaranya terjadi di Kota Kupang, yang belum dituntaskan aparat penegak hukum. "Hal ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum kurang serius menangani kasus-kasus korupsi," ujar dia.
Staf pengajar Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Nusa Cendana Kupang, Kotan Y Stefanus, mempertanyakan hasil survei. "Kota Kupang berkubang korupsi. Benarkah," ujar dia bertanya.
Namun ia mengakui, hasil survei tersebut patut direfleksikan oleh walikota Kupang beserta stafnya untuk melakukan pembenahan secara serius terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya pelayanan publik. "Validasi dan akurasi hasil survei TTI tidak diragukan, karena mendapat kepercayaan yang luas dengan menggunakan metode yang handal," ujar dia.
Laporan: Jemris Fointuna l Kupang
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah menjelaskan bahwa dalam pembentukan Panwascam Pilkada 2024 akan ada dua kategori peserta seleksi, Peserta Existing dan Pesert
Jangan lewatkan kesempatan langka untuk menambah saldo DANA Anda sebesar Rp600.000 pada 26 April 2024! Pelajari berbagai cara efektif dan terpercaya..
Info Penting Bagi Pecinta Film, Telkomsel Gelar Carnival HBO Universe di Tunjungan Plaza Surabaya
Jatim
14 menit lalu
Info penting nih bagi para pecinta film. Sebab, Telkomsel menggelar Carnival HBO Universe di Tunjungan Plaza Surabaya yang berlangsung mulai tanggal 26 - 28 April 2024.
Nama Rafael Struick menjadi salah satu trending topic dalam dunia pemberitaan sepakbola Tanah Air. Pasalnya, pemain berusia 21 tahun itu yang membuka keunggulan Indonesia
Selengkapnya
Isu Terkini