Desk Pemilu Depdagri Dipertanyakan

VIVAnews – Desk Pemilu yang dibentuk Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dipertanyakan anggota Komisi Dalam Negeri DPR sebagai lembaga yang mengambil alih tugas Bawaslu dan bahkan KPU. Menurut Andi Yuliani Paris, anggota Komisi Dalam Negeri dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), lembaga ini overlapping dengan tugas Bawaslu. ”Tidak perlu adanya Desk Pemilu dari Depdagri, karena KPU bersifat mandiri. Kalau memang dia memfasilitasi, bentuknya sosialiasi saja, kalau dibentuk Desk Pemilu apa maksudnya,” katanya, di gedung DPR, 14 Oktober 2008. Depdagri mengajukan anggaran Rp 34 miliar untuk Desk Pemilu ini.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Ditanya apakah komisinya tidak setuju dengan desk ini, Andi mengatakan, persoalannya bukan setuju tidak setuju, namun lembaga ini tugasnya tidak jelas. “Desk seharusnya menerima complain, tetapi dia tidak dalam kapasitas ini, kan ada  Bawaslu. Dana fasilitasi pengaduan masyarakat kenapa itu tidak jadi dana Bawaslu saja,” katanya.

Menurutnya, organ Depdagri tidak diperbolehkan melakukan fasilitasi pengaduan masyarakat, karena tugas itu adalah tugas Bawaslu dan KPU. Andi Yuliani Paris mengungkapkan, lembaga ini tidak boleh melakukan pekerjaan yang menjadi tugas bawaslu dan kpu. “Bukan karena tumpang tindih anggaran ini juga soal kedudukan fungsi lembaga yang sudah diperintahkan oleh undang-undang,” katanya.

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak

Disebutkan bahwa KPU sudah diatur dalam UU Nomor  22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.  “Desk hukum tidak punya landasan hukum,” katanya.

Ilustrasi membersihkan wajah.

Jangan Asal Obati, Ini Cara Membedakan Antara Jerawat Purging dan Breakout

Munculnya jerawat bisa karena bermacam-macam alasan, namun yang paling sering dibicarakan adalah jerawat purging dan breakout yang terjadi karena reaksi kulit terhadap sk

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024