- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menghendaki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus sudah berjalan pada Januari 2014. Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang BPJS Rieke Dyah Pitaloka menjelaskan mengapa harus berjalan awal 2014 itu.
"Kenapa kami sepakat bulan Januari, supaya ketika Undang-undang BPJS berlaku, kami DPR masih bisa mengontrol karena pemerintahnya masih sama," kata Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2011. "Jangan terulang seperti pada pengesahan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang disahkan di hari terakhir pemerintahan kemudian DPR-nya berubah, ganti rezim, dan pemerintahan tak menjalankannya." Jika begitu yang terjadi, yang rugi rakyat.
Sekarang, kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, hanya Fraksi Demokrat yang tak setuju BPJS berjalan mulai 2014. Namun, kata Rieke, tak ada alasan jelas mengapa mereka meminta pemberlakuan baru pada 2016.
"Mau 2016 atau 2014 sebetulnya kalau alasannya rasional, argumentatif, dan memang untuk kepentingan rakyat, kami menerima," kata Rieke.
"Tetapi persoalannya, sampai tadi malam, alasan kenapa pemerintah memilih BPJS 2 itu baru mulai operasi di 2016 itu tidak jelas, malah membenturkan dengan persoalan bahwa Menteri Keuangan ingin merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan di mana pesangon untuk para pekerja akan dihilangkan kalau pekerja mendapat sistem jaminan sosial."
Menurut Rieke, ini alasan yang dicari-cari dengan tujuan membentur-benturkan rakyat. "Harusnya untuk pengusaha itu kan infrastruktur diperbaiki, diberi subsidi, kredit bunga bank rendah, dipermudah izinnya, tidak ada pungli. Harusnya itu yang pemerintah lakukan bukan malah membenturkan," kata Rieke. (umi)