ICW: Jerat Nazaruddin Pakai UU Pencucian Uang

Muhammad Nazaruddin di Situs Interpol Internasional
Sumber :
  • Situs Interpol Internasional

VIVAnews - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memakai Undang-undang Pencucian uang untuk menjerat para tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Dalam kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini, KPK sebaiknya tidak hanya mengunakan undang-undang pemberantasan korupsi, sebab dengan undang-undang itu gerak KPK terbatas.

"Sangat jarang KPK jmenjerat banyak aktor dan mengembalikan aset, karena memang Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor) punya kendala dan hambatan," kata Febri dalam diskusi Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 9 Juli 2011.

Menurut Febri, dengan menggunakan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian uang, KPK dapat mencari siapa saja pelaku dan penikmat dana Nazaruddin.

Desakan ICW ini berkaitan dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan yang menyebut ada 109 transaksi mencurigakan Nazaruddin.

Febri menilai, siapapun yang rekeningnya digunakan transfer uang mencurigakan itu bisa dijerat dengan UU Pencucian Uang. Dalam kasus suap proyek Wisma Atlit, 3 tersangka tertangkap tangan.  KPK kemudian menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. 

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

PPATK menemukan 109 transaksi mencurigakan yang terkait dengan Nazaruddin. Dengan Undang-undang Pencucian Uang KPK bisa menelusuri dan membuka aliran dana dan transaksi itu.

Pertanyaannya apakah KPK mau menggunakan UU Pencucian Uang untuk menyeret Nazaruddin? "Sejak 2002 belum pernah KPK gunakan UU Pencucian Uang," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan sejak jadi tersangka pada 30 Juni, banyak ditemukan transaksi mencurigakan yang terkait dengan Nazaruddin. "Selama ini ada 109 transaksi mencurigakan," kata Fithriadi yang juga hadir dalam acara diskusi itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

OJK meminta masyarakat untuk tidak panik merespons meningkatnya tensi geopolitik antara Iran-Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024