Ibas: Andi Nurpati Belum Perlu Ditindak

Andi Nurpati menyampaikan seputar keputusannya saat berhenti dari KPU
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews – Sejumlah pihak menilai, Demokrat perlu menonaktifkan Andi Nurpati dari Dewan Pengurus Pusat Partai layaknya Nazaruddin, karena yang bersangkutan diduga memalsukan surat MK ke KPU saat ia masih menjabat sebagai komisioner KPU. Lantas bagaimana tanggapan Demokrat?

“Saya melihatnya belum sejauh itu. Belum ada suatu tindakan yang perlu kita lakukan terhadap Ibu Andi Nurpati yang selama ini dikait-kaitkan dengan kasus yang belum jelas,” kata Sekjen Demokrat Eddhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juni 2011.

Ia menyatakan, apabila kasus yang disebut-sebut melibatkan Nurpati itu sudah jelas, Demokrat baru akan bersikap. “Jika kasus itu sudah benar-benar jelas dan terang-benderang, baru kami akan mengambil langkah,” ujar Ibas. Yang jelas, imbuhnya, partai tentu akan memberikan bantuan hukum kepada kader-kadernya yang tersangkut perkara.

Apapun, kata Ibas, Demokrat tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah, dan prinsip tidak ikut campur dalam soal penegakan hukum. “Sikap kami jelas, bilamana kader Partai Demokrat terlibat kasus hukum, maka kami serahkan semuanya kepada penegak hukum,” tegas Ibas.

Ia sendiri melihat, kasus yang saat ini menimpa Nurpati terkesan sangat politis. “Kasus MK ini kan sudah jauh sekali, dari waktu pemilu kemarin. Sekarang sudah 2011. Permasalahan ini seharusnya sudah selesai,” kata Ibas. “Tapi biarlah penilaian datang dari penegak hukum,” kata anggota Komisi I itu.

Sebelumnya, Komisi II DPR telah membentuk Panja Mafia Pemilu untuk menyelidiki dugaan surat palsu MK. Nurpati pun menyatakan siap menghadapi Panja tersebut. “Saya akan hadir bila dipanggil DPR,” kata Nurpati. (eh)

Hamas Terbitkan Video Baru, Isinya soal Sandera Israel Salahkan Netanyahu
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

THR Harus Dibayar Penuh Tak Boleh Dicicil, Menaker Terbitkan SE THR Keagamaan 2024

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024