Mahfud MD: Kasus Nurpati Kedaluwarsa 2022

Andi Nurpati
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan kasus pemalsuan yang dilakukan Andi Nurpati, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum, belum kedaluwarsa.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Mahfud membantah pernyataan Nurpati sebelumnya yang menyebutkan bahwa kasus penetapan satu kursi Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I sudah kedaluwarsa.

Mahfud menyatakan, sengketa Pemilu memang lebih cepat kedaluwarsanya karena diatur tersendiri dalam Undang-undang Pemilu. Tapi kalau kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara, masih lama.

Jika terbukti, jelas dia, ancaman hukumannya  5 atau 7 tahun dan masa kedaluwarsanya 12 tahun. "Berarti kedaluwarsanya tahun 2022. Jadi itu bisa dibuka kasusnya supaya orang tidak digantung nasibnya," kata Mahfud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 Mei 2011.

Sekarang, kata Mahfud, tinggal polisi menindaklanjuti laporan yang dimasukkan Mahkamah Konstitusi. MK punya kewajiban hukum melapor adanya dugaan tindak pidana dan itu sudah dilakukan Februari 2010.  Selanjutnya kalau ada dugaan seperti itu maka Polri juga punya kewajiban hukum untuk menyelidiki.

"Nah, kewajiban hukum polri dilakukan atau tidak itu bukan urusan MK. Kami hanya menjelaskan bahwa MK sudah memberikan informasi tentang terjadinya dugaan tindak pidana," kata Mahfud.

Dan dalam laporan itu, Mahfud menegaskan, ada nama Andi Nurpati. Mahfud mengklaim, lembaganya punya bukti lengkap soal kasus ini karena sudah pernah diinvestigasi oleh tim yang dipimpin Prof Mukhtie Fadjar.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

"Itu sudah dilakukan 2010 tapi kami rahasiakan karena kami tidak ingin karir orang terganggu hanya karena kami mengungkap. Tapi ini kan yang mengungkap polisi, saya hanya mengatakan saya sudah lapor ke polisi dan nama itu muncul," kata Mahfud.

Nurpati dilaporkan karena diduga memalsukan surat MK terkait sebuah sengketa hasil pemilihan. Dia diduga merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura, padahal sebenarnya MK 'memenangkan' Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.

Lebih jauh soal kasus ini, baca Bila Serangan Mengarah ke Andi Nurpati.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024