Ini Kronologi Andi Nurpati Menurut KPU

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati tersandung masalah. Ia dilaporkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ke Bareskrim Mabes Polri FebruariĀ  tahun lalu. Atas dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait gagalnya Anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo.

Andi dilaporkan dalam kapasitas sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menanggapi kasus tersebut, Ketua KPU, Hafiz Anshary angkat bicara.

Dijelaskan dia, hal itu berawal dari surat KPU pada MK untuk meminta penjelasan tentang maksud dari putusan MK yang menetapkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing calon legislatif di Toli-toli Sulawesi Selatan.

"Waktu itu kami ragu-ragu tentang jumlah yang diperoleh masing-masing calon, oleh karena itu kita minta keterangan ke MK," kata Hafiz di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Mei 2011.

Berdasarkan surat pertama yang diterima KPU dari MK, maka KPU menetapkan Dewi Yasin Limpo masuk sebagai calon terpilih.

Tiba-tiba KPU menerima surat kedua yang menyatakan bahwa surat pertama itu bukan dari MK. "Pak Zainal bilang ke saya bahwa surat pertama yang diterima KPU itu palsu dan bukan dari MK, yang benar itu surat kedua yang benar cara perhitungannya," tambah dia.

Hafiz mengaku ia dan jajarannya pernah ke MK untuk mempertegas, mana surat yang benar. "Bahkan waktu itu ada kesepakatan menelusuri dari mana sebenarnya sumber surat tersebut. Kami telusuri tapi yang paling gencar itu kan MK sendiri. Tapi setelah itu kok tenggelam, nggak tahu lagi kami di mana sumber surat itu, kenapa bisa sampai ke kami, dan kenapa kemudian bisa berbeda."

Apa yang membedakan surat pertama dan kedua? Dijelaskan Hafiz, ada beberapa poin yang membedakan antara surat pertama dan kedua. Mulai dari penomorannya, penanggalannya, bentuk tulisannya, termasuk teks.

"Jadi penomoran di surat pertama itu pakai komputer sedangkan di surat kedua pakai tulisan tangan. Perbedaan inilah yang menyebabkan MK menganggap surat pertama tidak pernah ada."

Meski ada dua surat, KPU memutuskan pemenang berdasarkan surat ke dua. "Jadi yang diputuskan terakhir berdasar surat kedua karena sudah diralat dan setelah kita pertegas lagi," tambah dia.

Jadi pemenangnya siapa? "Dari Gerinda namanya Misriani. Jadi kursi itu semula milik Hanura tapi ternyata salah dan setelah kita mendapat surat dari MK ternyata kursi itu milik Gerindra," tambah dia.

MK sudah melaporkan ke polisi, bagaimana dengan KPU? "Kan bukan kami yang memalsukan. Surat yang dipalsukan itu bukan surat KPU tapi surat MK."

Ditanya soal alasan Andi Nurpati ke luar dari KPU, apakah terkait pemalsuan, Hafiz membantah. "Oh nggak. Dia keluar karena murni, karena tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota KPU dengan menjadi pengurus partai. Sehingga dewan kehormatan memutuskan bahwa dia berhenti."

Bagaimana alasan Andi waktu itu surat asli yang dikirim MK tidak ada stempelnya? "Oh saya sama sekali sudah lupa. Tapi kalau sudah masuk laporannya ke polisi berarti sudah bisa ditindaklanjuti nanti," kata dia. "Yang penting kita sudah memutuskan sesuai dengan yang disampaikan oleh MK bahwa pemenangnya adalah Gerindra yang diwakili oleh Misriani."

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024