Ketua KPK: Kami Tak Kaji Gedung Baru DPR

Ketua KPK Busyro Muqadas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengkaji rencana pembangunan gedung baru DPR senilai Rp1,16 triliun. Fokus KPK sendiri saat ini mendorong agar DPR bisa memberi dukungan dalam proses perlawanan terhadap korupsi.

"Kami tidak mengkaji soal gedung baru DPR. Kami bicara ke depan agar DPR lebih kredibel, profesional, dan transparan," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam seminar berjudul 'Penguatan dan Pembangunan Kapasitas Kelembagaan DPR RI' yang digelar KPK di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 4 April 2011.

Menurut Busyro, KPK tidak mengkaji perlu atau tidaknya rencana pembangunan gedung baru DPR itu. Yang menjadi perhatian KPK saat ini adalah adanya proses transformasi, agar DPR bisa menjadi kekuatan yang bisa mendukung pemberantasan korupsi.

"Ketika DPR sudah transparans dan profesional, DPR dapat menjadi pemicu buat lembaga yang lain, terutama eksekutif," kata mantan Ketua Komisi Yudisial ini.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, KPK tidak memiliki wewenang untuk membatasi atau melakukan pengawasan dalam pengadaan gedung baru DPR.
"KPK itu bukan lembaga yang bisa membatasi pembangunan sarana prasarana," kata Johan di gedung KPK, Rabu, 30 Maret 2011 lalu.

KPK baru bisa terlibat jika dalam pengadaannya ditemukan penyelewengan anggaran melalui proses audit oleh negara. Meski begitu, KPK memiliki bidang pencegahan yang bisa memberikan rekomendasi pengelolaan anggaran. Rekomendasi itu diberikan kepada DPR sebagai pemilik anggaran, melalui mekanisme penggunaan anggaran.

Pembangunan gedung baru DPR menuai kritik. Pagi tadi, dua warga negara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua anggota masyarakat yang didampingi Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya atau Laskar Partai Gerindra itu menggugat institusi DPR.

Dua penggugat itu adalah FX Arief Poyuono (karyawan BUMN) dan Adi Partogi, advokat. "Akibat perbuatan tergugat yang menyetujui pembangunan gedung baru, maka penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk didengar aspirasinya sebagai warga negara dan sebagai pihak yang seharusnya diwakili oleh tergugat," kata kuasa hukum dua penggugat, Habiburokhman.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI
VIVA Militer: Tiga jenderal Marinir purna bhakti

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Siapa saja ketiga jenderal itu?

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024