DPR Usul Perbaikan Revisi UU Tipikor

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil (kiri).
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan sejumlah perubahan dalam draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Draf tersebut sebelumnya sudah ditarik pemerintah untuk direvisi.

"RUU Tipikor itu memang harus dikoreksi karena masih ada kelemahan," kata anggota Komisi Hukum, Nasir Djamil, saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 31 Maret 2011 malam.

Menurut politisi asal PKS itu, dalam RUU Tipikor perlu dimasukkan asas dan tujuan pembuatan undang-undang. "Sebab asas dan tujuan akan tercermin dalam batang tubuh," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi Hukum lainnya, Eva Kusuma Sundari, menilai, penambahan yang harus diperhatikan adalah harus adanya pasal pemberatan bagi pelaku korupsi. "Pemberatan pantasnya untuk semua penegak hukum dari penyidik hingga hakim. Bahkan panitera, karena faktanya mereka bagian dari mafia," ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, aturan mengenai whistle blower dan pelapor korupsi juga harus dimasukkan dalam revisi UU Tipikor itu. "Ketentuan ini mendesak sekali, karena mereka perlu proteksi dari dalam," ujarnya.

Selain itu, revisi UU Tipikor juga harus diatur mengenai ketentuan penghentian penyidikan. Menurutnya, penghentian penyidikan jangan dikaitkan dengan uang yang dikorupsi. "Tapi SP3 harus dikaitkan dengan alat bukti yang lemah," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga sudah meminta draf revisi itu ditarik. Sebab, revisi tersebut dinilai muncul tanpa melalui diskusi publik.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis menjelaskan, draf yang beredar di sejumlah kalangan bukanlah draf resmi yang diajukan pemerintah ke DPR. "Itu masih draf. Kalau sudah diserahkan ke sana [DPR], baru final, resmi," tegasnya.

Dia mengungkapkan, draf RUU yang kini digodok itu akan memuat semua unsur pemberantasan korupsi. "Kami perluas gerakan pemberantasan korupsi itu, supaya lebih nyaman hidupnya kita. Jadi peluang untuk orangĀ  korupsi dipersempit," kata Patrialis.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa
Ilustrasi madu

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Perlu digarisbawahi bahwa hanya madu murni yang berkhasiat bagi kesehatan, bukan madu yang sudah dicampurkan dengan pengawet atau pemanis

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024