RUU Intelijen:

Pemerintah Ngotot Soal Wewenang Penangkapan

Densus 88 mengawal tersangka teroris, Abu Tholut
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVAnews - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan Pemerintah tetap menyatakan keinginan agar lembaga intelijen memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan. Padahal, poin penangkapan oleh lembaga intelijen merupakan poin yang banyak ditentang dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Intelijen.

"Sekarang ini kami sangat kesulitan sekali misalkan terjadi sesuatu. Bom meledak misalnya, itu kita tidak bisa menangkap sebelum terjadi, karena tidak ada aturan," kata Purnomo Yusgiantoro di Kantor Presiden, Selasa, 29 Maret 2011

Selama ini, menurut Purnomo, penangkapan terhadap pelaku baru bisa dilakukan ketika peristiwa sudah terjadi. Ini merupakan latar belakang yang menjadi alasan masuknya poin kewenangan penangkapan dalam RUU Intelijen.

Salah satu alasan penolakan kewenangan lembaga intelijen melakukan penangkapan disebabkan banyaknya kejadian salah tangkap oleh aparat keamanan, terutama dalam kasus terorisme. Tapi Purnomo menjamin akan ada sanksi berat jika ada kejadian salah tangkap.

"Kalau seorang petugas salah tangkap, beri saja dia sanksi jelas. Tapi yang kita pikirkan mekanisme waktu itu terjadi," ujar Purnomo

Purnomo juga menjelaskan, penangkapan hanya akan dilakukan untuk tindakan kriminal tertentu. "Terorisme, subversif, dan spionase. Serta kegiatan yang menganggu keamanan nasional," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, penangkapan tidak akan dilakukan hanya berdasarkan ada niat dari pelaku, melainkan jika sudah ada rentetan kejadian awal. "Di mana ada data intelijen yang telah diolah, dipelajari, dan baru dilakukan penangkapan, jadi tidak sembarangan," kata dia. (SJ)

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi
Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis. (Foto ilustrasi).

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 Ungkap Keamanan saat Peliputan Belum Terjamin Penuh

Survei mengungkapkan, bentuk kekerasan Jurnalis berupa pelarangan liputan hingga teror dan intimidasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024