RUU Pemilukada

Akan Ada Pengadilan Khusus Pidana Pilkada

Pilkada Jatim
Sumber :
  • Antara/Saiful Bahri

VIVAnews - Pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan Khusus menangani perkara-perkara pidana dalam pemilihan kepala daerah. Aturan ini dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Contohnya seperti persoalan politisasi birokrasi, dan suap-menyuap atau politik uang," kata Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dalam diskusi 'Carut Marut Pilkada dan Korupsi di Daerah' di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, 4 Februari 2011.

Pengadilan khusus pidana pilkada itu diusulkan dibentuk di pengadilan negeri seluruh Indonesia, dan hakim-hakimnya diambil dari mereka yang sudah berpengalaman menangani masalah serupa.

Djohermansyah menyatakan, fokus utama RUU Pemilukada adalah untuk membenahi sistem penyelenggaraan pilkada, sehingga dapat tercipta clean and good government. Pemerintah berkomitmen mengembalikan pilkada ke relnya yang benar.

Cara lainnya, Pemerintah berencana membatasi dana kampanye pemilihan kepala daerah, sebagai imbas dari banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. "Biaya kampanye pilkada sekarang kan jor-joran. Itu akan berdampak pada perilaku koruptif para penyelenggara pemerintah daerah. Untuk itu kami akan meminimalisir dana kampanye," kata Djohermansyah.

Djohermansyah menjelaskan, draf RUU Pilkada mencantumkan pembatasan dana kampanye, baik yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah maupun partai politik pengusungnya. Namun ia menolak menyebut kisaran angka maksimal yang diperbolehkan untuk menggelar kampanye. "Angka-angkanya sedang disiapkan," ujar Djohermansyah singkat.

Kemendagri juga menyarankan penyelenggaraan kampanye pilkada tidak perlu dilakukan secara bombastis melalui pengerahan massa dan pemasangan iklan di televisi nasional. "Kita harus belajar dari kasus pilkada Jawa Timur yang berlangsung tiga kali putaran, dan menghabiskan biaya hingga Rp970 miliar," ujar Djohermansyah.

Sebelumnya, ia pun mengungkapkan, Kemendagri mempertimbangkan untuk melakukan efisiensi pilkada dengan menggabungkan pilkada, dan melaksanakannya secara serentak. "Misalnya, cukup digelar dua kali pemilihan, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal (pilkada). Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR dan presiden, sedangkan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD, gubernur, walikota, dan bupati," ujarnya.

Mekanisme itu diharapkan dapat membuat ongkos pilkada lebih murah, dan membuat pengelolaan pilkada mebih tertata rapi. Namun Djohermansyah mengakui, mekanisme ini masih belum dimasukkan secara resmi ke dalam draf RUU Pilkada karena pelaksanaannya harus disinkronkan lebih dulu dengan RUU Pemilu yang revisinya akan digodok oleh DPR. (umi)

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024